
Dharma Satya Kena Sanksi KPPU Rp 1,05 M, Kenapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman sanksi denda kepada PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) senilai Rp 1,05 miliar. Sanksi ini diberikan karena keterlambatan penyampaian informasi perusahaan saat mengakuisisi PT.Tanjung Kreasi Parquet Industry (TEKA) yang dilakukan pada 2011 silam.
Dalam keterangan yang disampaikan KPPU, denda ini wajib dibayarkan paling palmbat 30 hari setelah putusan KPPU berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Jika DSNG melakukan upaya keberatan atas putusan tersebut, Majelis Komisi juga memerintahkan DSNG untuk menyerahkan jaminan Bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima Pemberitahuan Putusan," tulis keterangan tersebut, Rabu (6/10/2021).
Perkara ini bernomor register register 31/KPPU-M/2020 ini telh dilakukan penyelidikan atas TEKA, perusahaan yang bergerak di bidang produksi lantai kayu.
Dalam proses persidangan, diketahui perusahaan melakukan beberapa tahapan untuk mengambil alih TEKA sejak 2011. Pengalihan saham resmi dilakukan pada 6 JuIi 2011, yakni tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Namun perusahaan baru manyampaikan mengenai aksi ini pada 26 November 2019. Padahal seharusnya paling lambat proses tersebut harus dilakukan paling lambat pada 16 Agustus 2011.
Untuk itu KPPU menyatakan DSNG secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 PP No. 57 Tahun 2010.
"Dalam mengambil putusan, Majelis Komisi turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi DSNG, antara lain itikad baiknya dalam menginformasikan dan mengakui keterlambatan pemberitahuan akuisisi atas TEKA, dan kepatuhan serta tindakan kooperatif dalam persidangan."
Ini bukan pertama kalinya perusahaan diberikan sanksi oleh KPPU. DSNG pernah didenda atas perilaku yang sama pada 20 Februari 2020, terkait keterlambatan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas PT Agro Pratama.
Untuk diketahui, Dharma Satya Nusantara didirikan pada 1980 denngan bisnis utama bergerak di bidang industri perkayuan. Perusahaan mengoperasikan pabrik pertamanya di Samarinda dan memproduksi kayu gergajian yang diekspor ke Jepang.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK: Perusahaan Cari Pembiayaan ke Pasar Modal Ketimbang Bank