Kejagung Periksa 11 Saksi Lagi di Kasus Asabri, Siapa Saja?

Monica Wareza, CNBC Indonesia
Jumat, 01/10/2021 15:40 WIB
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Proses pemeriksaan saksi atas dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero) terus berlangsung. Pada Kamis (30/9/2021) melakukan pemeriksaan terhadap 11 pihak yang berkaitan dengan tersangka TT (Teddy Tjokrosaputro) dan 10 manajer investasi.

Para saksi ini diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Saksi-saksi tersebut antara lain:


  1. RO selaku Direktur PT. OSO Manajemen Investasi (dahulu bernama PT. Brent Asset Management), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  2. RNT selaku Bank Niaga selaku Bank Custody, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  3. IA selaku Direktur PT. BCA Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  4. SS selaku (Direktur Bank Danamon selaku Bank Custody, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  5. S selaku Direktur OSO Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  6. JI selaku Karyawan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
  7. PDH selaku Dirut PT. Gunung Bara Utama, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  8. S selaku Sales pada PT. NH Korindo Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
  9. ED selaku Direktur PT. Mahkota Properti Indo, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  10. SZ selaku Direktur PT. Bahana Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  11. NS selaku Kepala Mega Capital Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).


Pemeriksaan ini dilakukan agar Kejagung mendapatkan keterangan untuk kepentingan penyidikan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero)," tulis siaran pers Kejagung, dikutip Jumat (1/10/2021).

Perlu diketahui bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa sudah menetapkan 13 sebagai tersangka di kasus ini. Tersangka tersebut antara lain eddy Tjokrosaputro (saudara kandung dari tersangka kasus yang sama yang sudah lebih dulu ditetapkan, Benny Tjokrosaputro (BT) alias Bentjok.

Lalu pada 14 September lalu, Kejagung menambah tiga tersangka baru yakni Edward Seky Soeryadjaya (EES), mantan Direktur Ortus Holding, Bety (B), Komisaris Utama Milenium Sekuritas, dan Rennier A R Latief (RARL), President Commisioner Sekawan Inti Pratama (periode 2015), perusahaan terbuka yang pernah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham SIAP.

Sembilan orang lainnya adalah Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015. Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017 (sudah meninggal dunia 31 Juli 2021), Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.


(hps/hps)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Israel Vs Iran Bikin Harga Minyak Naik & Bursa Saham "Ambyar"