Duh! 19 Bank Dikejar Tenggat OJK, Rights Issue atau Merger?

Market - Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
30 September 2021 14:15
Instagram @OjkIndonesia Foto: Instagram @OjkIndonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 20 bank mini (modal inti di bawah Rp 6 triliun) masuk dalam daftar bank yang wajib meningkatkan modal intinya menjadi Rp 2 triliun pada tahun ini dan menjadi Rp 3 triliun pada 2022 nanti.

Dari 20 bank tersebut, hanya PT Bank Jago Tbk (ARTO) yang saat ini sudah memenuhi modal inti minimal, yakni sebesar Rp 7,89 triliun.

Nama-nama bank mini lainnya sedang dalam tahap menambah modal baik dengan skema penerbitan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue maupun tanpa HMETD alias private placement.

Ada pula penggabungan usaha (merger) seperti yang dilakukan PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) dengan Akulaku yang tinggal menunggu persetujuan pemegang saham.

PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA), misalnya, juga sudah mendapat komitmen dari Salim Grup untuk menyerap rights issue dengan target sebesar Rp 1,24 triliun untuk meningkatkan modal inti perseroan.

Begitu pula dengan PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), bank milik pengusaha nasional Chairul Tanjung, yang akan menggelar rights issue dan bakal ada investor baru yang masuk.

Berdasarkan prospektus yang disampaikan di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Mega Corpora yang menjadi pemegang saham pengendali BBHI dengan kepemilikan 90%, memiliki opsi untuk dapat mengalihkan HMETD yang menjadi haknya kepada investor tertentu yang memiliki komitmen untuk mendukung permodalan dan kegiatan usaha perseroan

"Mega Corpora memiliki opsi untuk dapat mengalihkan sebagian atau seluruh dari HMETD yang menjadi haknya kepada investor tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) POJK 9/2018," tulis prospektus, dikutip CNBC Indonesia.

Anton Hermansyah, Senior Investment Information and Technical Analyst PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia, dalam blog pribadinya menulis, ke 20-an bank tersebut jika harus memenuhi modal inti Rp 3 triliun maka harus ada tambahan dana Rp 27 triliun ke pasar.

Jumlah itu memang sangat besar mengingat pemegang saham minoritas bank-bank kecil didominasi oleh investor ritel.

Berbeda dengan bank-bank besar yang saham publiknya juga dipegang oleh pemain-pemain institusi besar baik dari dalam maupun luar negeri.

Data 20 bank mini, dok.Anton HermansyahFoto: Data 20 bank mini, dok.Anton Hermansyah
Data 20 bank mini, dok.Anton Hermansyah

Tapi, masalahnya ada pada tingkat partisipasi investor ritel pada corporate action tersebut. Contoh pada rights issue PT BPD Banten Tbk (BEKS) di Januari 2021, hanya 10% dari investor ritel yang menebusnya dengan perkiraan dana terkumpul Rp 300 miliar.

Sehingga tanpa dukungan Pemerintah Provinsi Banten saat itu yang menyetor Rp 1,55 triliun, sulit bagi BEKS jika hanya mengandalkan investor ritel semata. Hal ini tentu jauh berbeda dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) di mana jumlah rights yang ditebus mencapai 97%.

"Tanpa adanya story dan rekam jejak PSP [pemegang saham pengendali] yang bonafid, sepertinya sulit bagi bank-bank kecil untuk mengumpulkan dana yang besar dari rights issue bahkan sampai triliunan. Bisa mengumpulkan Rp 400 miliar saja sudah bagus," kata Anton, dalam tulisannya, dikutip Kamis (30/9/2021).

Tetapi, kata Anton, OJK juga memberikan alternatif yaitu sistem Kelompok Usaha Bank (KUB).

Berdasarkan POJK 12 Tahun 2020, suatu KUB dapat dibentuk apabila ada bank yang bertindak sebagai holding dan ada minimal satu bank di bawahnya sebagai anak perusahaan.

Meski persyaratan minimal modal inti untuk holding tetap Rp 3 triliun, namun bank yang ada di bawahnya hanya perlu modal inti Rp 1 triliun. Contohnya ada pada BBHI dan PT Bank Digital BCA (dulu Bank Royal Indonesia yang dibeli PT Bank Central Asia Tbk/BBCA) yang mengekor ke induknya sehingga hanya perlu modal inti Rp 1 triliun.

Dengan demikian, katanya, alternatifnya bagi bank kecil adalah menjadi anak perusahaan dari bank-bank yang lebih besar.

Nantinya ada pertukaran saham dengan sistem inbreng, sehingga owner lama bank kecil akan memiliki saham dari bank holding dengan persentase tertentu. Atau bank-bank kecil ini melakukan merger satu sama lain. Sehingga nanti terbentuk bank gabungan yang lebih kuat.

Di pasar modal, gerak harga saham bank mini belakangan ini cukup berfluktuasi seiring dengan kabar merger maupun akuisisi terus mengemuka.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Terbaru! Daftar Bank yang Harus Suntik Modal atau Turun Kelas


(tas/tas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading