
Bos Samator Meninggal, Sukuk Milik Aneka Gas jadi Persoalan

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten gas industri milik Grup Samator, PT Aneka Gas Industri Tbk (AGII) bakal melaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021.
Direktur merangkap Sekretaris Perusahaan AGII Imelda Mulyani Harsono menyampaikan, terdapat tiga agenda yang akan dibahas dalam rapat tersebut.
Pertama, persetujuan perpanjangan jangka waktu pengikatan jaminan aset tetap Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 atau penggantian jaminan aset tetap tersebut.
Kedua, persetujuan perubahan perjanjian perwaliamanatan terhadap ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan agenda pertama.
Ketiga, persetujuan pengesampingan pelanggaran atas kewajiban pengikatan jaminan aset tetap Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021.
Seperti dijelaskan manajemen perusahaan, dengan berpulangnya pemilik Samator Grup, Arief Harsono pada Jumat, 2 Juli 2021 lalu merupakan peristiwa yang tidak terduga dan bersifat force majeure serta kondisi pemberlakukan PPKM di Kota Surabaya menyebabkan emiten dalam hal ini ahli warus almarhum belum dapat menandatangani APHT sesuai batasan waktu dalam perjanjian perwaliamanatan, paling lambat 30 hari setelah tanggal emisi, atau pada 4 Agustus 2021.
Sebelumnya, PT Bank Mega Tbk sebagai wali amanat telah menyampaikan surat yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.
"Dalam suratnya tersebut dinyatakan sesuai dengan pasal 9 ayat 9.2 huruf b perjanjian perwaliamanatan, emiten memiliki waktu untuk memperbaiki kedaan atau kejadian di atas selama 60 hari kerja sejak diterimanya teguran tertulis dari wali amanat," ungkap Imelda Harsono.
Dia melanjutkan, apabila emiten belum memperbaiki keadaan tersebut, maka wali amanat akan melakukan hal-hal sesuai ketentuan yang diatur dalam perkanjian perwaliamanatan.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Crazy Rich Surabaya, Bos Samator Arief Harsono Meninggal