Astaga! Askrindo Tolak Bayar Ganti Rugi EBA Garuda Rp 215 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan asuransi anggota holding BUMN Asuransi dan Penjaminan, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), menyampaikan penolakan terhadap permintaan ganti rugi yang disampaikan oleh PT Mandiri Manajemen Indonesia (MMI) selaku manajer investasi (MI) produk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA) Garuda Indonesia GIAA01.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Direksi MMI, sebelumnya pada 26 Juli lalu, MMI telah menyampaikan surat dengan nomor 72/MMI.ALT.VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 perihal surat tuntutan ganti rugi.
Tujuannya meminta kepada Askrindo sebagai surety atas jaminan pembayaran yang diberikannya dengan nomor polis 56.11.18.00050.13.01.0 tanggal 27 Juli 2018 untuk membayar sisa kekurangan pembayaran pokok EBA Kelas A sejumlah Rp 215.325.000.000 (Rp 215,33 miliar).
"Namun demikian, Askrindo melalui suratnya dengan No. 53/KCJC/IX/2021 tanggal 24 September 2021 perihal Klaim Surely Bond Jaminan Pembayaran atas nama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyampaikan penolakan terhadap permintaan ganti rugi yang disampaikan oleh MMI," ungkap Direksi MMI, dikutip Rabu (29/9/2021).
Adapun, pertimbangan penolakan tersebut, menurut Askrindo, pertimbangan jaminan yang diberikan tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh force majeure dan political risk yang mengakibatkan tidak adanya penerbangan rute dari Indonesia ke Jeddah dan/atau Madinah maupun sebaliknya.
Dampak dari kejadian ini berdampak pada belum dapat dibayarkannya sisa kekurangan pembayaran pokok EBA kelas A kepada pemegang EBA kelas A.
"Sehubungan dengan surat penolakan dari Askrindo tersebut, MMI akan menyampaikan surat tanggapan yang pada intinya menolak alasan penolakan dari Askrindo karena tidak sesuai dengan fakta yang ada dan ketentuan dalam jaminan pembayaran serta meminta untuk tetap dilakukan pembayaran," urai MMI.
Seperti diketahui, KIK EBA Mandiri GIAA01 adalah produk efek beragun aset dengan memiliki underlying asset pendapatan atas hasil dari penjualan tiket pesawat PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dengan rute Jeddah dan Madinah.
Namun sejak pandemi melanda, perusahaan tak lagi menerbangkan jamaah umroh lantaran kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang menutup jalur umroh.
Instrumen ini diterbitkan pada 31 Juli 2018 dengan nilai sebesar Rp 2 triliun dan dibagi menjadi 2 kelas, yaitu kelas A dan kelas B.
Instrumen ini mendapatkan rating AA+ dari Pefindo dengan imbal hasil sebesar 9,75% per tahun dan tenor 5 tahun, sehingga akan jatuh tempo pada 27 Juli 2023.
(tas/tas)