
Tak Mau Disebut Koruptor, Mahfud Kejar Terus Utang BLBI!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tidak akan membiarkan obligor/debitur penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hidup kaya raya dengan tumpukan utang ke negara.
Oleh karenanya, ia menegaskan pemerintah akan terus melakukan penagihan utang kepada obligor/debitur yang sudah mendapatkan bantuan pada krisis keuangan tahun 1997-1998 silam.
"Karena begini kalau kami membiarkan orang punya utang dan yang berwenang tidak menagih, itu bisa kita dianggap korupsi, karena membiarkan orang lain menjadi kaya," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/9/2021).
Dengan demikian, maka ia meminta pada seluruh penerima dana BLBI pada krisis keuangan lalu bisa melaksanakan kewajibannya. Setidaknya datang saat dipanggil dan berkomunikasi terkait penyelesaian utang ke negara.
Lanjutnya, sebab, saat ini sudah ada beberapa obligor/debitur yang diputuskan/divonis oleh pengadilan bahwa memiliki utang ke negara. Artinya harus segera dibayar dan dilunasi. "Ya datang saja klarifikasi pada kami seperti apa," jelasnya.
Menurutnya, proses pemanggilan dan penagihan piutang BLBI akan dilakukan hingga tahun 2023 secara bertahap. Seluruh proses yang dilakukan akan dilaporkan langsung kepada Presiden Joko Widodo.
Ia juga memastikan, para obligor/debitur tidak akan bisa kabur dari tanggung jawabnya melunasi piutang ke negara, baik itu orangnya langsung atau ahli warisnya.
"Saya katakan mengelak tidak bisa, kami kejar, kok belum dipanggil semua? kan sampai 2023 kita bertahap, 3 bulan pertama apa, 3 bulan berikutnya apa, nanti kita laporkan ke Presiden. Alhamdulillah kemarin dari sebuah bank kita sudah menyita uang Rp 100 miliar, dari salah seorang obligor," tegasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Utang Tommy Soeharto Receh, Mahfud: Ada yang Belasan Triliun!