
Soal Aturan Stock Split & Reverse Stock OJK, Ini Masukan AEI
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan tengah mempersiapkan rancangan aturan mengenai aksi korporasi emiten di BEI yang terkait pemecahan nilai saham (stock split) maupun penggabungan saham (reverse stock) sebagai bagian dari upaya OJK untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemegang saham dan masyarakat.
Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Samsul Hidayat memandang rancangan POJK ini akan menambah aturan yang harus dipenuhi emiten terkait stock split dan reverse stock dari BEI yang sudah berlaku. AEI mengharapkan aturan tidak akan menyulitkan aksi korporasi diantarnya terkait jangka waktu pelaksanaannya yang minimal 24 bulan dari waktu IPO.
Seperti apa tanggapan emiten terhadap rencana aturan OJK ini? Selengkapnya simak dialog Muhammad Gibran dengan Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Samsul Hidayat di Squawk Box,CNBC Indonesia (Selasa, 21/09/2021)

-
1.
-
2.
-
3.