Simak nih! Wapres Ma'ruf Wanti-wanti Pompom-Influencer Saham

Market - Monica Wareza, CNBC Indonesia
13 September 2021 09:58
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dalam acara Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang Foto: Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dalam acara Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang" dan peresmian "Brand Ekonomi Syariah. (Tangkapan Layar Youtube Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin belakangan menyoroti adanya fenomena pompom (aksi giring) saham yang belakangan banyak terjadi dan dilakukan para influencer saham di pasar modal Indonesia.

Untuk itu dia mengimbau agar investor pasar modal jangan sampai terbawa dengan aksi tersebut dalam melakukan keputusannya berinvestasi. Hal ini disampaikan Wapres dalam Webinar Syariah KSPM FEB UI.

"Jangan terjebak dengan produk keuangan yang naik karena adanya aksi 'pompa' oleh sekelompok orang, atau saat ini marak dengan fenomena menggunakan influencer," kata Ma'ruf dalam webinar pada Sabtu (11/9), dikutip Senin (13/9/2021).

Istilah pompom saham biasa diartikan sebagai upaya merekomendasikan saham tertentu oleh influencer di media sosial dengan tujuan mengajak masyarakat membeli atau menjual saham yang seolah-olah menjanjikan keuntungan, tanpa alasan atau fundamental yang jelas.

Pada acara yang mengangkat tema "Pasar Modal dalam Perspektif Islam" tersebut, Wapres menyatakan bahwa ragam produk investasi syariah di Indonesia telah dilandasi Fatwa MUI.

"Seiring waktu, pasar modal syariah terus berkembang dengan ragam inovasi produk investasi, mulai dari reksadana syariah, saham syariah, dan sukuk negara maupun sukuk korporasi, yang semuanya dilandasi oleh Fatwa MUI," ungkapnya.

Lebih jauh Wapres menjelaskan, landasan fiqih yang digunakan oleh DSN-MUI dalam mengembangkan keuangan syariah termasuk pasar modal syariah, yaitu hukum asal dalam muamalah adalah boleh sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya.

"Adapun yang dilarang menurut syariah itu adalah kegiatan yang spekulatif dan manipulatif yang mengandung unsur gharar (tidak pasti), riba, maisir (judi), risywah (suap), maksiat, dan kedzoliman," jelasnya.

Namun demikian, tetap harus memperhatikan risiko-risiko yang ada untuk berinvestasi di pasar modal mengingat investasi di pasar modal mengandung risiko.

Wapres menyebut, saat ini masih dibutuhkan sosialisasi dan edukasi yang intensif untuk meningkatkan literasi dan keyakinan masyarakat tentang kehalalan pasar modal syariah.

Sebab, meski sudah terdapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) mengenai investasi di pasar modal ini, namun masih banyak masyarakat yang ragu tentang kehalalan berinvestasi di pasar modal.

"Perlu sosialisasi dan edukasi yang intensif untuk meningkatkan literasi dan keyakinan masyarakat tentang kehalalan pasar modal syariah," tegasnya.

Untuk diketahui, guna mempertegas hal-hal yang dilarang dan tidak sesuai dengan syariah dalam pasar modal syariah, MUI melalui Fatwa Nomor 80 Tahun 2011, memberikan pedoman tentang kegiatan-kegiatan yang dilarang dan bertentangan dengan prinsip syariah.

Beberapa pedoman tersebut antara lain tadlis (menyembunyikan kecacatan produk), taqrir (mempengaruhi orang lain dengan kebohongan), dan tanjusy/najsy (menawar dengan harga tinggi dengan kesan banyak yang membeli untuk membohongi masyarakat).

Lalu ikhtikar (memborong barang saat orang banyak membutuhkan untuk memperoleh keuntungan, menimbun barang), ghisysy (menonjolkan keunggulan produk dan menyembunyikan cacat produk), ghabn (ketidakseimbangan objek pertukaran dalam satu akad), bai alma'dum (menjual barang yang belum dimiliki atau short selling), dan riba.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Wapres Resmikan Bank Wakaf Mikro Pondok Karya Pembangunan


(tas/tas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading