Penjelasan Sentul City Soal Mau Bongkar Rumah Rocky Gerung

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
09 September 2021 16:22
Dok Serpong Natura City
Foto: Dok Serpong Natura City

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen emiten properti, PT Sentul City Tbk (BKSL) buka suara ihwal somasi yang dilayangkan kepada aktivis Rocky Gerung terkait masalah lahan.

BKSL juga meminta agar Rocky mengosongkan rumahnya di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor tersebut.

Melalui kuasa hukum, Antoni menjelaskan, Sentul City berencana memanfaatkan lahannya sesuai masterplan.

Untuk itu, PT SC tengah giat melakukan penataan dan penguasaan aset-aset yang selama ini diambil untung oleh para spekulan yang memanfaatkan petani penggarap untuk mengambil alih hak garap, dan diam diam menduduki tanpa izin dengan tanpa hak di lokasi areal milik PT SC.

"Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami didukung penuh oleh warga desa setempat, sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar," kata Antoni, dalam keterangan resmi yang disampaikan di situs perusahaan.

Antoni menjelaskan, setelah pihaknya melakukan pemetaan terhadap aset-aset milik PT SC, ternyata terdapat beberapa bangunan bangunan liar berupa vlla vlla dan atau rumah rumah didirikan oleh di luar masyarakat asli Bojong Koneng.

Sementara itu, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan, ada dua surat somasi yang dikirimkan Sentul City ke Rocky Gerung. Somasi itu diterima Rocky Gerung pada 28 Juli dan kedua pada 6 Agustus. Haris Azhar mengatakan pihaknya telah membalas somasi itu. Pihaknya juga melaporkan perkara ini ke Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Isinya, menurut Haris Azhar, meminta Rocky Gerung mengosongkan tanah dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"Minta mengosongkan tanah itu. Saya sama teman-teman jadi kuasa hukumnya," kata Haris Azhar kepada wartawan, Rabu (8/9/2021) malam, dikutip CNBC Indonesia dari detik.com.

Dalam somasi yang dilayangkan PT Sentul Citu itu, Haris Azhar menjelaskan ada tiga tuntutan yang disampaikan. Pertama, Sentul City memperingatkan Rocky bahwa pihaknya pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, yang tertuang dalam SHGB Nomor 2411 dan 2412.

Kedua, akan ada tindakan tegas atau dugaan tindak pidana jika Rocky Gerung memasuki area itu. Ketiga, Sentul City juga mengancam merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP jika Rocky tak mengosongkan tanah itu.

"Apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan," tutur Haris Azhar.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cerita Somasi Sentul City, Minta Bongkar Rumah Rocky Gerung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular