Duh Bank Mini ARB Berjamaah! BBYB-BNBA Pimpin Koreksi

Jakarta, CNBC Indonesia -Harga saham bank bank mini alias bank dengan modal inti di bawah Rp 5 triliun kembali tumbang hari ini setelah berberapa hari lalu sempat liar pasca rilis POJK mengenai Bank Umum yang mengatur mengenai bank digital.
Berikut gerak saham-saham bank mini pada perdagangan hari ini.
Koreksi hari ini dipimpin oleh PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) dan PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA) yang keduanya tumbang ke level ARB alias level koreksi maksimal yang ditentukan oleh regulator yakni 7%. BBYB dan BNBA terkoreksi parah masing-masing 6,39% dan 6,32%.
Selanjutnya di posisi ketiga muncul nama PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) yang ambruk 5,85% ke level Rp 386/unit jelang pelaksanaan rights issue yang sudah mendapatkan ijin aktif oleh OJK.
Tercatat hanya 2 bank mini yang mampu stagnan yakni PT Bank Amar Indonesia Tbk dan PT Bank Bisnis Internasional Tbk (BBSI) sedangkan apresiasi hanya dipikukan oleh PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) yang naik tipis 0,78%.
Sentimen teranyar yang sempat membuat saham bank mini kembali bergairah adalah terkaitOJK yang telah merilis aturan baru mengenai Bank Umum pada Kamis (19/8) pekan lalu. Peraturan bernomor POJK No. 12/POJK.03/2021 ini berisi 19 bab dan 160 pasal.
Salah satu yang diatur dalam POJK bernomor adalah bank digital yang tercantum di Bab IV dalam aturan ini.
Lebih rinci, OJK membolehkan Bank Digital beroperasi hanya 1 kantor fisik sebagai Kantor Pusat. Berikutnya, Bank Digital boleh beroperasi tanpa kantor fisik atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.
Sebagai pembeda dengan bank umum, OJK menetapkan 6 persyaratan bagi bank agar dapat disebut sebagai bank digital. Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah. Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan.
Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai. Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.
Adapun syarat kelima dan keenam adalah menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah dan memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.
Sebagai informasi, OJK tak lagi mengelompokkan bank berdasarkan BUKU (bank umum kelompok usaha), diganti dengan Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI berdasarkan POJK nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang baru dirilis Kamis (19/8) dan diteken sejak 30 Juli 2021.
TIM RISET CNBC INDONESIA
[Gambas:Video CNBC]
Pascarilis POJK, Saham Bank Mini Terus Longsor! Gegara Ini?
(trp/trp)