OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Saham Bank Malah Loyo!

Market - Aldo Fernando, CNBC Indonesia
03 September 2021 09:42
Ilustrasi ATM Link Aja. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Ilustrasi ATM Link Aja. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham-saham emiten bank 'raksasa' cenderung bergerak melemah pada awal perdagangan pasar hari ini, Jumat (3/9/2021).

Pergerakan ini terjadi di tengah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023 pada Kamis (2/9) kemarin.

Berikut pergerakan saham bank besar, pukul 09.17 WIB.

  1. Bank Danamon Indonesia (BDMN), saham -2,15%, ke Rp 2.730, nilai transaksi Rp 21 M

  2. Bank Rakyat Indonesia (BBRI), -0,78%, ke Rp 3.840, nilai transaksi Rp 65 M

  3. Bank Permata (BNLI), -0,28%, ke Rp 1.810, nilai transaksi Rp 90 juta

  4. Bank Central Asia (BBCA), -0,08%, ke Rp 32.675, nilai transaksi Rp 26 M

  5. Bank Negara Indonesia (BBNI), 0,00%, ke Rp 5.250, nilai transaksi Rp 5 M

  6. Bank Pan Indonesia (PNBN), 0,00%, ke Rp 790, nilai transaksi Rp 527 juta

  7. Bank Mandiri (BMRI), +0,41%, ke Rp 6.075, nilai transaksi Rp 11 M

  8. Bank CIMB Niaga, +0,50%, ke Rp 1.005, nilai transaksi Rp 805 juta

Menurut data di atas, dari 8 saham yang diamati, 4 saham melemah, 2 stagnan, dan 2 sisanya menguat.

Saham BDMN menjadi yang paling melemah, yakni 2,15% ke Rp 2.730/saham, setelah mencatatkan reli penguatan selama 3 hari terakhir. Dengan ini, dalam sepekan saham BDMN masih melesat 17,54%, sementara dalam sebulan naik 19,11%.

Di posisi kedua, saham bank pelat merah BBRI turun 0,78% ke Rp 3.840/saham. Pelemahan ini menandai tren koreksi saham BBRI selama 4 hari beruntun. Praktis, dalam sepekan saham ini turun 0,26% dan dalam sebulan terkikis 0,52%.

Saham BNLI juga tercatat terkoreksi 0,28%, menghentikan penguatan selama 3 hari beruntun. Ini membuat saham BNLI turun 0,56% dalam sepekan.

Keempat, saham bank dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar di bursa BBCA yang turun tipis 0,08%, melanjutkan pelemahan 0,23% pada perdagangan kemarin. Dalam seminggu terakhir saham BBCA masih tumbuh 0,23%, sedangkan dalam sebulan naik 6,62%.

Sebelumnya, OJK resmi memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Hal ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner, Kamis kemarin (2/9).

Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR (bank perkreditan rakyat) dan BPRS (bank pembiayaan rakyat syariah).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasionaldan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

"Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid 19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023," kata Wimboh, dalam keterangan resmi, Kamis malam (2/9).

Hingga saat ini, perbankan terus melanjutkan kinerja membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka loan at risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi.

Sedangkan angka NPL (non performing loan, tingkat kredit bermasalah) sedikit mengalami peningkatan dari 3,06% (Desember 2020) menjadi 3,35% (Juli 2021).

Adapun ketentuan lengkap mengenai kebijakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini akan dimuat dalam POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Stimulus Covid 19 yang akan segera diterbitkan.

Pada tahun lalu atau tepatnya pada Maret 2020, OJK telah mengeluarkan kebijakan quick response atas dampak penyebaran Covid 19 dengan menerbitkan POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid 2019 yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.

Kemudian, dengan mempertimbangkan kondisi pandemi menjelang akhir tahun 2020 yang belum menunjukkan perbaikan, OJK melalui POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK Stimulus Covid 19 melakukan perpanjangan kebijakan relaksasi dengan menekankan kewajiban penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam penerapan stimulus, serta menambahkan kebijakan terkait dengan likuiditas dan permodalan bank hingga 31 Maret 2022.

Sebelumnya, OJK memperpanjang restrukturisasi kredit yang berakhir hingga 31 Maret 2022. Restrukturisasi kredit sebetulnya berakhir di Maret 2021, tetapi melalui POJK 11/2020 kemudian diperpanjang hingga 31 Maret 2022.

Per posisi Juli 2021, outstanding restrukturisasi Covid 19 sebesar Rp 778,9 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta dan 71,53% diantaranya adalah debitur UMKM. Outstanding kredit restrukturisasi Covid 19 ini menunjukkan penurunan bila dibandingkan dengan posisi di awal penerapan stimulus.

"Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga diharapkan memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022, khususnya mengenai skema penanganan debitur restrukturisasi dan skema pencadangan," tegas Wimboh.

TIM RISET CNBC INDONESIA


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Awasi Kredit Macet, Bos OJK Soroti NPL Bank-bank RI


(adf/adf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading