Remunerasi Pejabat Rp 72 M, Intip Kinerja INA SWF Jokowi
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) yang disebut sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) di Indonesia sudah lahir.
Lembaga Pengelola Investasi (INA) didirikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Paragraf 2 Pasal 165 yang ditetapkan pada tanggal 2 November 2020 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.
Selama periode berdirinya yakni pada 15 Desember 2020 sampai 30 Juni 2021, INA masih belum mencatatkan kinerja pengelolaan investasi selain dengan menempatkan danaya di Deposito Berjangka. Dana ini pun merupakan injeksi dari pemerintah tahap awal yang sebesar Rp 15 triliun.
Dana tersebut ditempatkan di BRI sebesar Rp 10 triliun dan Mandiri sebesar Rp 5 triliun.
Selama 6 bulan berdirinya INA, ada pendapatan bunga sebesar Rp 142,9 miliar.
INA mencatatkan beban investasi Rp 6,3 miliar dan beban operasional Rp 99,2 miliar.
Sehingga laba sebelum pajak yang dicatatkan di INA pada periode 15 Desember hingga 30 Juni 2021 sebesar Rp 37,2 miliar.
Ada hal yang cukup menyorot perhatian di mana total remunerasi yang diberikan kepada Dewan Pengawas dan Dewan Direktur sebesar Rp 72,8 miliar selama periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 di mana terdapat provisi remunerasi dan akrual sebesar Rp 55,6 miliar.
Demikian dikutip dari Laporan Keuangan INA yang diperoleh CNBC Indonesia, Kamis (2/9/2021).
Sekadar mengingatkan berikut Dewan Pengawas INA dan Dewan Direktur.
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas : Sri Mulyani Indrawati
Anggota Dewan Pengawas : Erick Thohir
Anggota Dewan Pengawas (Profesional) :
Darwin Cyril Noerhadi
Yozua Makes
Haryanto Sahari
Sementara susunan Dewan Direksi
CEO : Ridha DM Wirakusumah
Deputi CEO: Arief Budiman
Anggota Dewan Direktur :
Stefanus Ade Hadiwidjaja
Marita Alisjahbana
Eddy Porwanto Poo
(dru)