
Bentjok Dibui Seumur Hidup & Ini Kisah Mega Korupsi Jiwasraya

2017 : OJK memberikan sanksi peringatan pertama karena terlambat menyampaikan laporan aktuaris tahun 2017. Laporan keuangan JS 2017 masih positif. Pendapatan premi JS Saving Plan mencapai Rp 21 triliun, laba Rp 2,4 triliun atau naik 37,64% dari tahun 2016. Ekuitas perseroan surplus Rp 5,6 triliun tetapi kekurangan cadangan premi Rp 7,7 triliun karena belum memperhitungkan impairment asset atau penurunan aset.
April 2018 : OJK bersama dengan direksi JS membahas adanya pendapatan premi yang turun cukup signifikan akibat diturunkannya guaranteed return atas produk JS Saving Plan setelah dilakukan evaluasi atas produk tersebut.
Mei 2018: Pergantian direksi. Setelah tu, direksi baru melaporkan terdapat ketidakberesan laporan keuangan kepada Kementerian BUMN. Hasil audit KAP atas laporan keuangan JS 2017 antara lain mengoreksi laporan keuangan interim yang semula mencatatkan laba Rp 2,4 triliun menjadi Rp 428 miliar.
10 Oktober 2018: JS mengumumkan tidak dapat membayar klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar.
23 November 2018: OJK mengadakan rapat dengan direksi JS dengan agenda pembahasan kondisi perusahaan pada triwulan III 2018 dan upaya yang telah dilakukan oleh manajemen perusahaan.
2019: JS terlambat menyampaikan laporan keuangan 2018, OJK mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku.
OJK mengeluarkan izin pembentukan anak usaha JS yaitu Jiwasraya Putra yang merupakan salah satu bagian dari rencana penyehatan keuangan yang telah disetujui oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Dirut JS menyatakan membutuhkan suntikan modal Rp 32,89 triliun untuk memenuhi rasio kecukupan modal berbasis risiko (RBC). Aset perusahaan tercatat hanya sebesar Rp 23,26 triliun, sedangkan kewajiban sebesar Rp 50,5 triliun. Terjadi ekuitas negatif Rp 27,24 triliun. Liabilitas JS Saving Plan yang bermasalah sebesar Rp 15,75 triliun.
(hps/hps)[Gambas:Video CNBC]
