Tok! Aktor Ricky Harun Jadi Komisaris HK Metals Utama

Monica Wareza, CNBC Indonesia
18 August 2021 09:55
Aktor Ricky Harun, Instagram @rickyharun
Foto: Aktor Ricky Harun, Instagram @rickyharun

Jakarta, CNBC Indonesia - Nama aktor Ricky Harun baru-baru ini mencuat setelah dirinya ditetapkan menjadi salah satu komisaris emiten manufaktur PT HK Metals Utama Tbk (HKMU).

Hal ini diketahui dari postingan di akun InstagramĀ aktor yang bernama lengkap Ricky Chinady Pratama ini, @rickyharun. Selain itu informasi ini juga diperoleh dari akun Instagram resmi perusahaan, @hkmetals.

Informasi ini juga telah disampaikan dalam bahan paparan publik perusahaan pada 15 Agustus 2021 lalu.

Putra dari aktris Donna HarunĀ ini ditetapkan menjadi Komisaris Independen HKMU melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan RUPSLB yang dilaksanakan pada Senin (16/8/2021) lalu.

Pengangkatan Ricky sebagai salah satu komisaris perusahaan lantaran dirinya merupakan seorang public figure yang diharapkan akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai produk yang dihasilkan perusahaan.

Masuknya Ricky sebagai komisaris perusahaan menggantikan Aryo Widiwardhono yang diangkat menjadi komisaris utama perusahaan. Sebelumnya posisi ini ditempati oleh Ngasidjo Achmad.

Dengan demikian, saat ini perusahaan hanya memiliki dua komisaris dan empat direksi, sebagai berikut.

Komisaris

Komisaris Utama : Aryo Widiwardhono

Komisaris Independen : Ricky Chilnady Pratama

Direksi

Direktur Utama : Muhamad Kuncoro

Direktur : Pratama Girindra W

Direktur : Jodi P. Susanto

Direktur : Ade Kurniawan.

Sebelumnya, anak usaha HKMU tengah berada dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah digugat oleh PT Hawei Maru Indopacific. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut diajukan pada 22 Oktober 2020 lalu dan terdaftar dengan nomor perkara 344/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Gugatan ini berdampak pada operasional anak usahanya ini, yakni PT Hakaru Metalindo Perkasa (HMP) membuat operasional perusahaan menjadi terbatas dan terganggu. Perusahaan ini berpotensi kehilangan pendapatan dari terbatasnya operasional, dan beban biaya yang terus berjalan.

Pada rapat permusyawaratan majelis hakim dengan putusan Nomor 344/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt, HMP dalam keadaan pailit namun dengan beberapa pertimbangan pasal 144 dan pasal 290 UUK. HMP bini diputuskan berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditur.

"Bagi HMP selama proses perdamaian dalam kepailitan maka diharapkan adanya homologasi dengan para kreditur, sedangkan untuk HKMU keberlangsungan perusahaan masih terus berjalan dari entitas bisnis lainnya," kata Jodi Pujiyono, Direktur dan Sekretaris Perusahaan dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (3/5/2021).

Dia menambahkan untuk HMP, menurut pasal 114 UUK, debitur yang dinyatakan pailit berhak menawarkan perdamaian kepada semua kreditur. Pada Oktober 2020 Hakaru Metalindo tengah berada dalam perkara PKPU diajukan oleh supplier-nya.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Emiten Ricky Harun Mau Rights Issue 5,2 Miliar Saham

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular