Harga Batu Bara Melambung, PLN Masuk Level Kritis!

Market - Monica Wareza, CNBC Indonesia
11 August 2021 15:20
Pekerja melakukan bongkar muat batu bara di Terminal Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/2/2021). Pemerintah telah mengeluarkan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun salah satunya Peraturan Pemerintah yang diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Bongkar Muat Batu Bara di Terminal Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga batu bara melonjak pada perdagangan akhir pekan lalu hingga mencapai rekor baru. Kini, harga berada di titik tertinggi setidaknya sejak 2008.

Akhir pekan lalu, harga batu bara di pasar ICE Newcastle (Australia) tercatat US$ 156,95/ton. Melesat 2,75% dibandingkan posisi hari sebelumnya.

Tingginya harga ini berdampak pada ketersediaan batu bara PLN.

Beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN sudah dalam kondisi kritis pasokan batu bara. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Muhammad Wafid.

Dia menyebut, beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN sudah dalam kondisi kritis pasokan batu bara.

"Konsentrasi kami adalah jaminan tersedianya kebutuhan batu bara untuk pembangkit PLN yang beberapa sudah kritis. Kami tidak mau ada listrik padam gara-gara tidak adanya pasokan batu bara," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/08/2021).

Berdasarkan laporan PLN, beberapa PLTU bahkan stok batu bara kurang dari 10 hari.

"Ada kondisi beberapa PLTU kritis dengan ketersediaan < (kurang dari) 10 hari, sehingga harus segera diberi pasokan. Seperti itulah detailnya di PLN," lanjutnya.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Minerba terus memantau progres pemenuhan aturan DMO dari para produsen, termasuk ketersediaan untuk PLN, setiap harinya. Bagaimanapun, lanjutnya, pasokan batu bara untuk listrik nasional adalah prioritas karena menyangkut kepentingan masyarakat.

Untuk itu Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat keputusan perihal "Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri" kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada 7 Agustus 2021.

Surat ini ditujukan untuk 34 eksportir batu bara dalam negeri yang tak memenuhi aturan pasokan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO) Januari-Juli 2021.

Dalam surat tersebut lah, Dirjen Minerba meminta kepada ketiga unsur pemangku kepentingan tersebut untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET) kepada 34 perusahaan batu bara tersebut.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

PLN Bakal Pensiunkan PLTU, Begini Respons Produsen Batu Bara


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading