
Polemik Rangkap Jabatan, Rektor UI Mundur dari Wakomut BRI

Jakarta, CNBC Indonesia- Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Ari Kuncoro mengundurkan diri dari posisinya. Saat ini Ari Kuncoro juga masih menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia.
Surat pengunduran dirinya juga telah diterima oleh Kementerian BUMN RI dan telah diinformasikan secara resmi kepada Perseroan. Perihal pengunduran diri ini terungkap dalam Keterbukaan informasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) pada tanggal 22 Juli 2021.
"Sehubungan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," tulis Keterbukaan Informasi dari BRI hari ini.
Sebelumnya, ramai dibicarakan perihal rangkap jabatan yang diemban Ari sebagai pimpinan universitas dan Komisaris perusahaan BUMN. Sejak 2020 menjadi Wakil Komisaris Utama/Independen Bank BRI. Adapun Komisaris Utama Bank BRI dijabat Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN dan eks Dirut PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
Sementara itu, Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2 Juli lalu tak berlaku surut.
Dalam PP 75/2021, Jokowi mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro memiliki rangkap jabatan sebagai salah satu Wakomut di BUMN. PP tersebut mengubah ketentuan dalam PP Nomor 68 Tahun 2013.
Meski demikian, dia tetap tidak bisa rangkap jabatan sebagai Wakomut di BRI meski telah ada revisi PP tentang Statuta UI tersebut.
"Kalau Ari Kuncoro tetap jadi Rektor UI, maka statuta ini diberlakukan surut. Padahal, secara konstitusional, tidak boleh sebuah aturan diberlakukan surut, baik menguntungkan atau merugikan seseorang," kata Feri dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (22/7/2021).
Ari sebelumnya juga sempat menjabat Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) periode 2017-2020.
Sebelumnya, menanggapi polemik ini Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan bahwa Anggota Dewan Komisaris Bank BRI dimungkinkan aktif di lingkungan sivitas akademika.
"Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi anggota dewan komisaris dalam jabatannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku," kata Aestika dalam surat jawaban pertanyaan BEI, dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (6/7/2021).
Dia menegaskan tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Sementara itu, dari sisi Kemendikbud-Ristek menyerahkan permasalahan Rektor UI itu ke majelis wali amanat (MWA) UI.
"UI sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum memiliki MWA sebagai lembaga tertinggi untuk menetapkan kebijakan, mengangkat dan memberhentikan rektor, melakukan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan PTN (perguruan tinggi negeri)," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek Nizam, saat itu.
Ari dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013. Dalam Pasal 35 huruf c, disebutkan bahwa rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN. Nizam mengatakan mengenai rangkap jabatan itu akan diputuskan oleh MWA UI.
"Jadi MWA-lah yang dapat memutuskan apakah rangkap jabatan tersebut menyalahi statuta atau tidak. Sudah ada mekanisme dan tata kelolanya," kata dia.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal Gaji Direksi-Komisaris Rangkap Jabatan, BUMN Buka Suara