Tambah 3, Ini Daftar 20 Saham Dipantau Khusus BEI, Waspada!
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak tiga saham emiten masuk dalam pemantauan khusus Bursa Efek Indonesia (BEI) periode Rabu 21 Juli 2021, menambah daftar panjang saham kategori ini dari sebelumnya 17 saham menjadi 20 saham.
Ketiga tambahan anggota baru ini yakni saham PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), dan PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA).
Berdasarkan keterangan resmi BEI, Selasa (20/7), TDPM terkena kriteria pemantauan khusus nomor 8, Garuda nomor 2 dan 8, sementara Bank Ina masuk kriteria pemantauan nomor 10.
Nomor 8 adalah dalam kondisi satu emiten dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Nomor 10 yakni kondisi emiten dikenakan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Adapun nomor 2 yakni laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
Sebelumnya TDPM digugat PKPU oleh perusahaan aset manajemen Grup Bank Mandiri, PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) melalui kuasa hukumnya Raden Suharsanto Raharjo (Suharsanto) dari Kantor Hukum AKSET. Gugatan PKPU itu diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis 8 Juli 2021.
Pengajuan PKPU tersebut dilakukan setelah proposal restrukturisasi utang yang diajukan TDPM atas adanya kondisi gagal bayar atas underlying asset Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147, 151 dan 152 yaitu surat utang (Medium Term Notes atau MTN) seri II yang diterbitkan TDPM dianggap merugikan investor.
Sementara itu, maskapai penerbangan Garuda Indonesia tengah mempelajari permohonan gugatan PKPU yang diajukan oleh perusahaan kargo udara, PT My Indo Airlines (MYIA) kepada perusahaan.
Adapun Bank INA sahamnya disuspensi sejak 9 Juli silam, tetapi akan dibuka kembali pada Rabu 21 Juli ini.
Berikut daftar 20 saham emiten yang dipantau khusus:
Sejak 19 Juli, BEI resmi mengimplementasikan perdagangan efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Nantinya, emiten yang masuk daftar pemantauan khusus akan mendapat notasi X.
Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya bursa untuk meningkatkan perlindungan bagi investor di pasar modal tanah air, meningkatkan transparansi, terutama mengenai kondisi fundamental emiten serta mengetahui likuiditasnya selain menjaga agar perdagangan efek dapat dilakukan secara teratur, wajar dan efisien.
"Efektif mulai hari ini, Senin 19 Juli 2021, perdagangan efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus sudah mulai kita implementasikan," ucap Hasan, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (19/7/2021).
Sebelumnya, dalam penerapan pra-implementasi ini, BEI telah melakukan pengujian akhir pre live yang disampaikan dalam pengumuman yang disampaikan melalui surat No.Peng-00203/BEI.POP/07-2021 pada Jumat, 16 Juli 2021.
Ini merujuk pada Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas perusahaan tercatat (emiten).
Hasan menambahkan, nantinya emiten yang masuk dalam pemantauan khusus akan mendapat notasi khusus berupa kode X besar.
Adapun papan pencatatan sahamnya masih akan mengikuti pencatatan terakhir perusahaan tersebut dengan mekanisme continous auction (berkelanjutan).
Mekanisme perdagangan juga masih menggunakan mekanisme continuous auction seperti biasa. Perbedaannya ada pada batasan auto rejection dengan batas atas dan batas bawah harga ditetapkan sebesar 10%.
Namun selama masa pandemi Covid-19, saham yang tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan memiliki batasan auto rejection sebesar 10 % untuk batas atas dan 7% untuk batas bawah.
Adapun untuk saham yang tercatat pada Papan Akselerasi, masih mengikuti acuan perdagangan seperti yang tercantum pada peraturan Nomor II-V tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Akselerasi.
Saham-saham tersebut juga masih menjadi konstituen dalam perhitungan indeks existing sesuai dengan konstituen awal atau sebelumnya.
BEI menyebutkan, ada 11 kriteria dalam menilai saham-saham tersebut masuk pemantauan khusus.
(tas/tas)