Viral Video Oseltamivir, Begini Penjelasan Lengkap Indofarma!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
19 July 2021 11:15
Oseltamivir, Sumber: Shopee
Foto: Oseltamivir, Sumber: Shopee

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan farmasi pelat merah PT Indofarma Tbk (INAF) menegaskan bahwa produk Oseltamivir Phospate yang diproduksi oleh perusahaan telah mendapatkan izin edar yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Obat ini menjadi salah satu terapi pasien Covid-19 sebagai antiviral. Sebab itu, manajemen Indofarma menjelaskan duduk persoalan terkait dengan Oseltamivir ini.

Perusahaan pun memastikan bahwa pembuatan produk ini sudah sesuai dengan pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Distribusi produk tersebut dilakukan sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menyalurkan ke fasilitas Kefarmasian.

Pernyataan Indofarma ini sebetulnya menjadi penjelasan atas informasi viral baru-baru ini. 

Beberapa waktu lalu beredar video mengenai obat tersebut yang disebut sebagai obat berbahaya dan mematikan. Video tersebut beredar di media sosial, diunggah pada 15 Juli 2021.

"Produk yang berada dalam video tersebut merupakan produk Oseltamivir Phosphate 75 mg kapsul dengan no bets 1608004 yang diproduksi pada bulan Agustus tahun 2016. Informasi kadaluarsa yang tercantum pada kemasan produk tersebut yaitu Agustus 2020, maka obat tersebut hanya bisa dikonsumsi hingga 31 Agustus 2020," tulis manajemen Indofarma, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (19/7/2021).

"Dalam video tersebut, pasien menyatakan sedang isolasi di rumah sakit dengan membawa 1 blister produk Oseltamivir Phosphate. Hal ini tidak sesuai dengan sistem pemberian obat di rumah sakit dengan sistem UDD (unit doses dispensing) yaitu pasien hanya diberikan obat yang hanya sekali minum pada saat itu saja."

"Oseltamivir Phosphate termasuk obat keras yang hanya bisa diperoleh melalui resep dokter dan penggunaannya perlu pengawasan dokter," jelas anak usaha PT Bio Farma (Persero) ini.

Selain itu, Indofarma menyebut bahwa obat ini memiliki efek samping setelah dikonsumsi. Efek yang bisa ditimbulkan seperti mual, muntah, diare, sakit perut, bronkitis, pusing, kelelahan, dan insomnia. Efek samping ini bisa dirasakan setelah 15 menit obat tersebut dikonsumsi.

Perseroan memiliki unit Farmakovigilans yang bertanggungjawab dalam pendeteksian, penilaian, pemahaman dan pencegahan kejadian tidak diinginkan atau kejadian lainnya yang terkait dengan penggunaan obat sesuai dengan ketentuan BPOM RI tentang penerapan farmakovigilans bagi industri farmasi," tegas manajemen.

Untuk itu, Indofarma akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pihak-pihak yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik yang dapat merugikan dengan pernyataan yang tidak berdasar dan tidak memiliki referensi ilmiah.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Indofarma-Quantum Laboratoris Sinergi Produksi & Pemasaran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular