
Ada Sell on News! BPOM Restui Ivermectin, Saham Farmasi Drop

Jakarta, CNBC Indonesia- Harga saham-saham emiten farmasi pada perdagangan hari ini Kamis (15/7/2021), terkoreksi meski izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/UEA) Ivermectin telah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Simak gerak saham farmasi pada perdagangan hari ini, mengacu data BEI di awal sesi I:
Tercatat koreksi saham farmasi dicatatkan oleh emiten farmasi yang baru saja diakuisisi oleh perusahaan asal Singapura yakni PT Pyridam Farma Tbk (PYFA) yang turun 4,84% ke level Rp 1.180 per saham
Selanjutnya duo saham farmasi pelat merah PT Kimia Farma Tbk (KAEF) terkoreksi 0,86% ke posisi Rp 3.470 per saham, sedangkan saham PT Indofarma Tbk (INAF) menjadi satu-satunya saham farmasi yang menghijau setelah naik tipis 0,31% ke level Rp 3.210 per saham.
Untuk emiten farmasi berkapitalisasi pasar terbesar di bursa, harga saham PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) bergerak turun tipis 0,37% ke level Rp 1.360 per saham.
Tampak ada indikasi sell on news, di mana investor beli saham perusahaan pada saat perusahaan ada rumor dan menjual pada saat berita diumumkan.
BPOM akhirnya memberikan izin penggunaan darurat kepada sejumlah obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19, termasuk Ivermectin yang akan diproduksi INAF, anak usaha BUMN Farmasi PT Bio Farma.
BPOM juga menyetujui izin edar penggunaan darurat delapan jenis obat, selain Ivermectin. Hal itu terungkap dalam Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.
Surat Edaran itu bernomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021. Surat itu ditujukan kepada pemilik UEA, pimpinan fasilitas distribusi obat, pimpinan rumah sakit, pimpinan pusat kesehatan masyarakat, pimpinan klinik, pimpinan kantor kesehatan pelabuhan dan pemilik sarana apotek.
Adapun, surat edaran tersebut ditetapkan Mayagustina Andarini, Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, pada 13 Juli 2021.
Dalam salinan surat yang diterima CNBC Indonesia dari Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Rabu (14/7/2021) malam, terungkap bahwa Kepala BPOM telah memberikan keputusan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) terhadap penggunaan 8 jenis obat pendukung penanganan terapi Covid-19.
Dalam isi surat edaran, disebutkan pada poin ketujuh, ada sejumlah obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19, yang terdiri dari obat yang mengandung:
a. Remdesivir
b. Favipiravir
c. Oseltamivir
d. Immunoglobulin
e. Ivermectin
f. Tocilizumab
g. Azithromycin
h. Dexametason.
(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kena Prank! Duh, Saham Farmasi Tumbang Berjamaah
