
Mau Beli Saham IPO? Pelajari Dulu 2 Jenis Pemesanan Ini

Jakarta, CNBC Indonesia- Di pasar modal Indonesia saat ini memiliki dua jenis dalam sistem penawaran umum saham perdana (initial public offering) di Bursa Efek Indonesia. Pertama, sistem pooling allotment (penjatahan terpusat) dan kedua, electronic initial public offering (e-IPO).
Berdasarkan Peraturan BEI No IX.A.7, penjatahan terpusat adalah mekanisme penjatahan efek yang dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh pemesanan efek (pooling) lewat perusahaan sekuritas, dan kemudian dijatahkan sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Nantinya apabila terjadi kelebihan pemesanan (oversubscribed), jatah dan sisa pembayaran akan dikembalikan. Biasanya dengan menggunakan pooling allotment pernyataan lebih terstruktur lebih rapi, sehingga pemesan mendapatkan sesuai proporsinya.
Sementara, e-IPO adalah sistem penawaran umum berbasis web yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja. Dengan e-IPO, calon investor dapat melihat informasi perusahaan-perusahaan yang sedang IPO dan membeli saham IPO dengan mudah.
Informasi tersebut mulai dari tahap publikasi atau pra efektif, penawaran awal atau bookbuilding, penawaran umum atau offering, penjatahan, sampai penawaran umum selesai.
Beberapa perusahaan yang saat ini telah menggunakan sistem e-IPO adalah PT Ulima Nitra Tbk (UNIQ), PT Archi Indonesia Tbk (ARCI), PT Bank Multiarta Sentosa Tbk (MASB), dan PT Bundamedik Tbk (BMHS). Sementara calon perusahaan tercatat yang akan melakukan penawaran umum lewat e-IPO yakni PT Trimegah Karya Pratama Tbk (UVCR), yang tengah proses book building.
Bursa Efek Indonesia mengungkapkan, saat ini pelaksanaan IPO perusahaan dengan ukuran yang besar dan cakupan investor yang sangat luas belum menggunakan sistem e-IPO.
"Kami sedang melakukan peningkatan kapasitas dan akses e-IPO, sehingga ke depannya sistem e-IPO akan siap melayani IPO semua jenis dan semua size perusahaan," tulis BEI seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (14/7/2021).
Saat ini bagi investor yang berminat ikut melakukan pemesanan saham yang tidak melalui e-IPO, BEI tetap membuka kesempatan dengan mengikuti ketentuan yang belaku. Pemesanan bisa dilakukan melalui masing-masing perusahaan efek tempat membuka rekening dana nasabah.
Perbedaan kedua jenis listing ini juga menjadi latar belakang perusahaan teknologi, seperti Bukalapak belum menggunakan sistem e-IPO saat melantai di BEI.
Sebagai informasi, Bukalapak akan melantai di BEI pada 6 Agustus 2021. Perusahaan menawarkan saham sebanyak 25,76 miliar saham baru.
Untuk masa penawaran awal atau bookbuilding dilakukan sejak 9 Juli lalu hingga 19 Juli. Tanggal efektif dari OJK diharapkan pada 26 Juli serta masa penawaran umum dilakukan 28 hingga 30 Juli 2021 mendatang. Harga penawaran yakni Rp 750-850/saham dengan target dana IPO maksimal Rp 22 triliun.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bursa RI Merah Padam! Tenang...Asing Tetap Borong Saham