Covid 'Meledak', DPR Desak Erick Tambah PMN BUMN Kesehatan
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Badan Usaha Milik negara (BUMN) untuk menambahkan alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) Tambahan untuk tahun anggaran 2021 kepada perusahaan pelat merah di sektor kesehatan.
Hal ini sejalan dengan upaya perusahaan-perusahaan tersebut berkontribusi dalam penanganan pandemi Covid-19.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja antara Komisi VI dengan Kementerian BUMN tentang usulan PMN Tambahan 2021, PMN 2022, dan usulan PMN Non-tunai konversi Rekening Dana Investasi (RDI) dan Perjanjian penerusan pinjaman atau SLA (Service Level Agreement) dan eks BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), Rabu (14/7/2021).
"Komisi VI DPR RI mendesak Kementerian BUMN mengalokasikan tambahan PMN tahun anggaran 2021 kepada BUMN farmasi dan Pertamedika IHC untuk meningkatkan ketersediaan tempat tidur, ruang ICU, vitamin dan obat-obatan pada masa pandemi Covid-19," kata Aria Bima, Pimpinan Rapat Kerja Komisi VI, dalam kesimpulan rapat tersebut.
Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh anggota Komisi VI Nusron Wahid. Dia menyebutkan alokasi PMN tambahan yang diajukan oleh Kementerian BUMN senilai Rp 33,9 triliun ini juga dialokasikan untuk Holding BUMN Farmasi dan Pertamedika IHC (PT Pertamina Bina Medika IHC).
Holding BUMN Farmasi yang dimaksud yakni PT Bio Farma (Persero) dengan anak usaha PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Indofarma Tbk (INAF).
"Dalam rangka untuk percepatan kelangkaan obat-obatan, vitamin, kekurangan bed di dalam rumah sakit dan ICU," kata dia dalam rapat tersebut.
Adapun untuk PMN Tambahan 2021 ini, Erick menyebutkan kebutuhannya mencapai Rp 33,9 triliun, yaitu untuk PT Waskita Karya Tbk (WSKT) sebesar Rp 7,9 triliun, PT KAI (Persero) Rp 7 triliun dan PT Hutama Karya (Persero) atau HK sebesar Rp 19 triliun.
Dia menyebutkan bahwa dukungan PMN oleh DPR ini tentu harus disikapi dengan pandangan bahwa mayoritas PMN memang adalah penugasan proyek pemerintah yang sudah dilakukan.
"Tentu kita tekankan sekali lagi bahwa PMN ini mayoritas adalah penugasan yang memang sudah dilakukan sebelum kami semua ada di sini [sebelum menjabat menteri]. Tetapi kami harus menyelesaikan sesuai dengan amanah dari arti penugasan ini," kata Erick di kesempatan yang sama.
Dari sisi pandemi, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sejak Selasa kemarin pukul 12.00 hingga hari ini Rabu (14/7/2021) pukul 12.00 WIB, kasus baru Covid-19 bertambah 54.517 pasien. Rekor hari ini memecahkan rekor kemarin yang menembus 47.899 kasus.
Dalam data Worldometer, kemarin RI menjadi negara dengan pertambahan kasus tertinggi di seluruh dunia. Alhasil, hingga hari ini total konfirmasi positif di Indonesia menembus 2,67 juta.
(tas/tas)