
PP Holding Ultra Mikro Terbit, Pemberdayaan UMKM Makin Masif

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum Holding Ultra Mikro. Hadirnya Holding Ultra mikro ini dinilai akan memacu masifnya pemberdayaan usaha dan mendorong komitmen perseroan meningkatkan penerapan prinsip environmental, social and governance (ESG).
Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi, mengatakan perseroan akan lebih efektif dan lebih efisien dalammengelola aktivitas pemberdayaan dan sektor bisnis sekaligus akan lebih berkelanjutan mempertimbangkan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan yang baik (ESG) merupakan salah satu tujuan dari Holding Ultra Mikro.
"Integrasi diarahkan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan proses pemberdayaan eksisting. Sumber daya, kapasitas dan kapabilitas ke-3 perusahaan akan disatukan untuk memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih besar bagi para pelaku Ultra Mikro dan UMKM, termasuk bunga/margin yang lebih efisien, layanan yang lebih tinggi dan peluang pengembangan usaha yang semakin besar," kata Arief dalam siaran resminya, Kamis (8/7/2021).
Holding Ultra Mikro yang resmi hadir dengan terbitnya beleid itu, menurut Arief akan meningkatkan pemberdayaan usaha di segmen ultra mikro yang semakin masif. Harapannya ketimpangan di tengah-tengah masyarakat dapat lebih ditekan di masa datang.
"Untuk sementara, sampai tuntas semua proses, target dan rencana bisnis tahun ini masih menggunakan target semula. Namun diharapkan dan terus diupayakan dapat ada peningkatan pencapaian, dan yang pasti kerja keras ini harus terus menerus dilakukan secara bersama-sama, sehingga proses semakin terstruktur, tidak tumpang tindih, tepat guna dan tepat sasaran." ujarnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. atau BRI pada Jumat (2/6) lalu. Payung hukum tersebut diterbitkan sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024. Sesuai PP tersebut, holding terdiri atas tiga entitas BUMN yakni BRI selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero) dan PT PNM (Persero).
Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat 2 PP No.73/2021 disebutkan bahwa PNM tetap menjalankan hak sebagai lembaga keuangan khusus, dalam menyelenggarakan jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Selain itu, dalam pasal tersebut juga dikatakan PNM pun memiliki hak khusus menjalankan kegiatan usaha lainnya guna menunjang usaha-usaha tersebut. Terkait hal itu Arief pun optimistis pemberdayaan usaha ultra mikro oleh pihaknya akan semakin masif.
Dia juga optimistis PNM akan semakin kompetitif karena dengan integrasi bunga pembiayaan bisa menjadi lebih efisien. Secara internal, adanya holding membuat likuiditas di dalamnya dapat dikelola lebih presisi. Selain itu juga menekan cost of fund PNM dan pemberdayaan yang dilakukan perseroan bisa lebih masif.
Di samping itu, integrasi data pun akan membuat pemberdayaan UMKM menjadi lebih kuat, khususnya dalam mendorong segmen usaha ultra mikro naik kelas.
"Kesempatan pelaku usaha ultra mikro berintegrasi dengan pelaku usaha kecil, menengah hingga komersial akan lebih terbuka lagi," kata dia.
Hingga 31 Juni 2021 PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 21,33 triliun kepada nasabah PNM Mekaar yang berjumlah 9,8 juta nasabah. Saat ini PNM memiliki 2.916 kantor layanan Mekaar dan 688 kantor layanan ULaMM di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 Provinsi, 440 Kabupaten/Kota, dan 5.006 Kecamatan.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PP Terbit! Jokowi Restui Holding Ultra Mikro BUMN