
Ada PPKM Darurat, Rupiah Melemah & Tembus ke 14.500/US$

Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai tukar rupiah kembali tertekan sepanjang pekan ini, melanjutkan pelemahan yang terjadi pada pekan lalu, menyusul pemburukan sentimen investor terkait naiknya kasus Covid-19 nasional yang membuat pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Darurat dan yang utama adalah kenaikan dolar Amerika Serikat (AS).
Pada pekan ini, kinerja rupiah kembali tak mampu melawan sang greenback, dolar Amerika Serikat (AS), yakni melemah 0,76% ke posisi 14.530,00 secara point-to-point.
Dolar AS memang sedang cerah-cerahnya. Dalam sebulan terakhir, Dollar Index (yang menggambarkan posisi greenback di hadapan enam mata uang utama dunia menguat nyaris 3%.
"Dolar AS mendapat energi karena kembalinya aktivitas dan mobilitas masyarakat akibat vaksinasi. Di negara lain, sepertinya belum seaman di AS. Oleh karena itu, dolar AS sepertinya siap menguat lebih lanjut," kata Juan Perez, FX Strategist di Tempus Inc, sebagaimana diwartakan Reuters.
AS adalah negara dengan jumlah penduduk yang sudah diberikan vaksin anti-virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19) terbanyak di dunia. Per 30 Juni 2021, sudah 154,88 juta warga AS mendapatkan vaksin, India di peringkat kedua 'hanya' 57,75 juta.
![]() |
Ini membuat pemerintah AS berani untuk membuka lebih banyak 'keran' aktivitas dan mobilitas publik. Sementara di negara lain, yang ada malah pengetatan.
Misalnya di Prancis. Pemerintahan Presiden Emmanuel Macron menunda pelonggaran pembatasan karena serangan virus corona varian Delta di sejumlah wilayah.
"Kami tidak mau mengambil risiko. Artinya pelonggaran pembatasan yang sedianya berlaku hari ini ditunda hingga setidaknya 6 Juli 2021," kata Juru Bicara Pemerintah Prancis Gabriel Attal, seperti diberitakan Reuters.
Sementara dari dalam negeri, melonjaknya kasus Covid-19 selama lima hari beruntun hingga terus mencetak rekornya membuat pemerintah memberlakukan PPKM Mikro Darurat yang dimulai pada hari ini hingga 20 Juli mendatang. PPKM Mikro Darurat ini hanya berlaku di Jawa dan Bali.
Sebelumnya, PPKM Mikro Darurat diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (1/7/2021).
"Setelah dapatkan banyak masukan, menteri, ahli kesehatan dan kepala darah saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk Jawa Bali," kata Jokowi melalui youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Pengetatan terjadi di berbagai sektor. Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara.
Saat PPKM Mikro Darurat resmi diumumkan, kasus penyakit akibat virus corona (Covid-19) kembali mencetak rekor.
Per Jumat (2/7/2021) hingga pukul 12:00 WIB, Kementerian Kesehatan RI mencatat total kasus di Indonesia secara keseluruhan adalah 2,22 juta.
Dari tambahan kasus tersebut, sebanyak 153.608 spesimen diperiksa dengan jumlah suspek sebanyak 135.043. Adapun kasus aktif bertambah 13.713 sehingga totalnya menjadi 2.67.539.
Selanjutnya kematian tercatat bertambah 539 menjadi 59.534. Kabar baiknya, kasus sembuh bertambahan 11.587 menjadi 1,9 juta.
Secara rata-rata, dalam sepekan pertambahan kasus positif Covid-19 berada di kisaran 20.693. Kasus aktif juga mencatat rekor. Ada tambahan 14.458 kasus aktif, sehingga secara total mencapai 253.826. Kasus aktif adalah pasien yang dirawat di fasilitas yang ditunjuk pemerintah.
Menurut Citi, Kasus Covid-19 di Indonesia sudah melesat menjadi lebih dari 20.000 kasus per hari dari hanya 6.000 per hari pada awal Mei yang kemungkinan terjadi karena mudik pasca Idul Fitri di pertengahan Mei dan menyebarnya varian Delta.
Tingkat keterisian rumah sakit di Jakarta naik hingga 90%, sementara wilayah di pulau Jawa sudah mencapai angka 80%. Dari hal inilah yang membuat pemerintah memberlakukan PPKM Mikro Darurat yang dimulai pada hari ini hingga 20 Juli mendatang.
Meski larangan tersebut akan menghambat pertumbuhan ekonomi, dampaknya akan tidak separah PSBB ketat pertama yang dilakukan 2020 silam, meskipun larangan kali ini akan lebih berat dibandingkan dengan yang dilakukan PSBB ketat September silam.
Hal ini akan menyebabkan konsensus ekonom akan pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 terpangkas, dan pemulihan pertumbuhan ekonomi hanya terjadi di tahun 2022.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(chd/chd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tunggu Arah Kebijakan Moneter RI & AS, Rupiah Stagnan