Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak Final, Berapa Besarannya?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
18 June 2021 12:50
Infografis: Negara Ini Disebut Surga Uang Kripto & Bitcoin, RI Masuk?
Foto: Infografis/Negara Ini Disebut Surga Uang Kripto & Bitcoin, RI Masuk?/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, saat ini tengah menggodok peraturan pajak yang dikenakan bagi masyarakat yang akan berinvestasi di aset kripto.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengusulkan, nantinya aset kripto bakal dikenai Pajak penghasilan (PPh) final seperti yang berlaku di Bursa Efek Indonesia. Sebabnya, saat ini, kata Wisnu, P"Rencananya akan PPh final seperti yang berlaku pada bursa efek. Besarannya masih kami kaji," ungkap Wisnu, dalam diskusi Kompas Talks bertajuk Mengelola Demam Aset Kripto, Kamis (17/6/2021).

Wisnu menilai, dengan adanya pajak untuk aset kripto, nantinya diharapkan bisa menjadi insentif bagi para investor untuk masuk ke pasar kripto di Indonesia, khususnya para investor-investor dari luar negeri.

"Sehingga, masyarakat tidak perlu ke luar negeri, cukup dengan pedagang di dalam negeri," ujar dia.

Sementara itu, CEO Indodax Oscar Darmawan mengaku menyambut positif adanya rencana pemajakan aset kripto karena akan membuat pasar kripto di Indonesia lebih berkembang dan lebih memberikan kepastian bagi investor dari sisi legalitas.

"Transaksinya jauh lebih legal serta meningkatkan legitimasi aset-aset kripto di Indonesia," ujarnya.

Seperti diketahui, Indonesia menunjukkan lonjakan pesat di industri mata uang kripto. Transaksi uang kripto selama lima bulan pertama tahun 2021 saja menyentuh angka Rp 370 triliun. Angka ini naik dari transaksi tahun 2020. Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi mengatakan tahun lalu hanya Rp 65 triliun.

"5 bulan pertama tahun 2021 sudah tumbuh 5 kali lipat menjadi 370 triliun. Jadi ini dinamika yang mesti kita mau tidak mau mesti kita sadari dan mau tidak mau Kementerian Perdagangan juga melihat sebagai oportunity," kata Luthfi dalam kesempatan yang sama.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Top 5 Kripto Sepekan, Punya Anda Boncos atau Cuan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular