Dianggap tak Bayar Gaji & THR tidak Full, DAMRI Buka Suara!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
16 June 2021 17:40
Bus DAMRI/Doc. BUMN.go.id
Foto: Bus DAMRI (Dokumentasi BUMN.go.id)

Jakarta, CNBC Indonesia - Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia atau Perum DAMRI diprotes serikat pekerja karena memberikan tunjangan hari raya (THR) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, DAMRI dianggap tidak membayar gaji pegawai selama 5-8 bulan. 

Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi (SPDT FSPMI) Iswan Abdullah mengungkapkan manajemen DAMRI hanya memberikan THR sebesar Rp 700 ribu untuk para pegawainya.

"DAMRI sampai hari ini belum melaksanakan perintah Undang-undang, pekerjanya tidak mendapatkan THR yang sesuai karena jauh dari ketentuan. Kalau di daerah Bandung atau di beberapa wilayah lain hanya mendapatkan Rp 700 ribu. Ini jelas pelanggaran," katanya Rabu (16/6/2021).

Corporate Secretary Perum DAMRI Sidik Pramono menanggapi ihwal tersebut. Ia bilang semenjak pandemi Covid-19 di Maret 2020 yang dibarengi dengan pengurangan mobilitas, terjadi penurunan aktivitas transportasi massal, yang menjadikan kondisi keuangan perusahaan tidak baik. Menurutnya, untuk pertama kalinya dalam lima tahun terakhir perusahaan mencatat kerugian.

"Kondisi tersebut memaksa direksi untuk melakukan berbagai hal, termasuk memutuskan adanya penangguhan/penundaan pembayaran sebagian upah bagi karyawan perusahaan, termasuk direksi (penundaan, bukan pemotongan). Karena sifatnya adalah penundaan, hal tersebut dicatat sebagai utang perusahaan. Jika pada saatnya nanti kondisi membaik, kewajiban Perusahaan tentu akan dipenuhi," jelas Sidik dalam pernyataan resminya.

Ihwal besaran THR pada Lebaran 2021, dia bilang telah ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan dan hal tersebut sudah dikomunikasikan kepada Serikat Pekerja.

"Kondisi perusahaan tersebut sudah dikomunikasikan kepada Serikat Pekerja. Tidak benar jika dinyatakan para pekerja kesulitan mengadakan perundingan bipartit dengan manajemen, terlebih jika itu dinyatakan karena ketua serikat pekerja dimutasikan ke Papua," katanya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Damri Bantah tak Bayar Gaji Karyawan: Hanya Dipotong 20%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular