MARKET DATA

BI Revisi Sistem Monitoring Transaksi Valas, Ini Aturannya

Maikel Jefriando,  CNBC Indonesia
31 May 2021 18:45
BI Revisi Sistem Monitoring Transaksi Valas, Ini Aturannya
Foto: REUTERS / Fatima El-Kareem

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah. Hal ini bertujuan agar pengelolaan nilai tukar menjadi lebih cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR1). Ketentuan ini berlaku efektif 2 Juni 2021.

Tadinya, pengelolaan hanya berlaku untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antarbank. Dengan aturan baru maka turut ditambahkan transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antara bank dengan nasabah untuk transaksi spot dengan nilai paling sedikit USD 250,000 atau ekuivalennya dan transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit USD 1,000,000 atau ekuivalennya.

Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Sementara itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(mij/mij) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BI-Rate Ditahan, Nilai Tukar Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.170/US$


Most Popular
Features