
BI Revisi Sistem Monitoring Transaksi Valas, Ini Aturannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah. Hal ini bertujuan agar pengelolaan nilai tukar menjadi lebih cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR1). Ketentuan ini berlaku efektif 2 Juni 2021.
Tadinya, pengelolaan hanya berlaku untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antarbank. Dengan aturan baru maka turut ditambahkan transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antara bank dengan nasabah untuk transaksi spot dengan nilai paling sedikit USD 250,000 atau ekuivalennya dan transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit USD 1,000,000 atau ekuivalennya.
Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Sementara itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rupiah Masih Undervalue, BI: Ruang Penguatan Masih Ada