
Wah, Bos Bappebti Klaim ada 9.000 Mata Uang Kripto di Dunia

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengklasifikasikan ada 229 jenis aset kripto yang legal diperdagangkan di tanah air. Dari 229 jenis aset kripto itu, mata uang yang diperdagangkan beragam baik yang sudah mempunyai tingkat keamanan yang baik maupun tidak.
Terkait Dogecoin, mata uang digital yang dibuat secara iseng itu kini sedang naik daun sehingga tingkat keamanannya juga masih diragukan. Belum lagi Verge yang dinyatakan pernah di-hack. Imbasnya, tata kelola beberapa mata uang digital itu masih banyak yang belum stabil baik dari aspek keamanan hingga blockchain.
Lantas, bagaimana Bappebti menyeleksi 229 mata uang yang legal diperdagangkan di Indonesia itu?
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, sebelum memutuskan menjadi mata uang digital yang legal diperdagangkan, Bappebti sudah berbicara dengan banyak stakeholder kripto. Mereka antara lain pelaku, asosiasi, dan pedagang.
"Kalau ada market tentu bisa diperdagangkan," ujar Indrasari dalam InvesTime CNBC Indonesia, Selasa (25/5/2021).
Oleh karena itu, Indrasari mengatakan, penentuan mata uang yang legal diperdagangkan juga dinamis karena tergantung dari pasar. Hal itu membuat daftar 229 mata uang digital yang diperdagangkan juga bisa berganti, berkurang atau bertambah seiring waktu.
"Sangat mungkin direvisi karena ada 9.000 mata uang digital yang beredar, dan kita hanya memperbolehkan 229 koin. Kita analisis dan proses. Tentu melihat juga value-nya di antara para pemain kripto itu," ujar Indrasari.
"Jadi jika ditanya apakah mungkin direvisi? Jawabannya sangat mungkin. Kalau kita lihat ada yang tidak cocok diperdagangkan akan dikeluarkan dari daftar. Bisa juga kalau ada yang bernilai kita tambah ke daftar," lanjutnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Investor Saham Ramai-ramai Pindah ke Kripto?