Dugaan korupsi di BUMN pengelola dana milik TNI, Polri, dan PNS Kemenhan ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun. Kali ini penyitaan aset milik salah satu tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BennyĀ TjokrosaputroĀ (BTS) atauĀ BentjokĀ berupa 151 bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 M2 yang terletak di DesaĀ Sepayung, KecamatanĀ PlampangĀ KabupatenĀ Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). (Dok.Kejagung)