Sah! Sritex Berada Dalam PKPU Sementara

Monica Wareza, CNBC Indonesia
06 May 2021 15:57
Ilustrasi Logo Sritex. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Logo Sritex. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengajuan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex dan tiga anak usahanya baru saja dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang pada hari ini, Kamis (6//5/2021).

Sekretaris Perusahaan Sritex Welly Salam mengungkapkan perusahaan baru saja mendapatkan kabar mengenai dikabulkannya PKPU tersebut.

"Ya saya baru dapat infonya juga," kata Welly kepada CNBC Indonesia, Kamis (6/5/2021).

Sementara itu, Patra M Zen, Kuasa Hukum Sritex dalam keterangan persnya menyampaikan pihaknya selaku Debitur akan kooperatif dan terbuka dalam proses PKPU ini, khususnya para stakeholder perbankan, pemegang saham, obligasi dan vendor atau suplier.

"Debitur akan menerapkan kebijakan yang fair dan perlakuan sama (equal treatment) terhadap semua kreditur," jelas Patra. 

Untuk diketahui, PKPU ini terdaftar di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor gugatan 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Gugatan ini diajukan pada 19 April 2021 lalu oleh CV Prima Karya yang merupakan mitra usaha perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.

Anak usaha perusahaan yang juga digugat dalam PKPU ini antara lain PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya.

Mengacu pada keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Sritex menjelaskan, CV Prima Karya merupakan mitra usaha perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.

Pihak Sritex mengatakan, laporan PKPU ini terjadi lantaran sang pemohon, CV Prima Karya, tidak puas mengenai tagihan yang diajukan oleh CV Prima Karya terhadap Sritex.

Mengenai nilai kewajiban perseroan dan tiga entitas anak yang menjadi dasar gugatan atas PPKU yang dimaksud, Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino menjelaskan, nilai kewajiban Sritex terhadap CV Prima Karya tidak material.

Adapun di pengadilan yang sama, perusahaan juga tengah menjalani proses PKPU yang serupa dan diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW).

Gugatan ini dilayangkan kepada pemilik SRIL Iwan Setiawan Lukminto dan anak usaha SRIL, PT Senang Kharisma Textil. Hingga saat ini proses penetapan tersebut masih bergulir dan baru sampai pada tahap kesimpulan.

Siang ini perusahaan menyampaikan bahwa latar belakangan soal penurunan rating Jangka Panjang Issuer Default Rating (IDR) menjadi RD (Restricted Default) dari sebelumnya C yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat global Fitch Ratings.

Rating Restricted Default ini adalah peringkat utang yang satu tingkat di atas D, alias default.

Allan Moran Severino, Direktur Keuangan SRIL, dalam penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan perseroan telah mengirim surat kepada facility agent terkait dengan kesediaan perseroan untuk membayar biaya bunga tersebut dengan permintaan persyaratan di mana perseroan menunggu konfirmasi sebelum perseroan membayar.

Hanya saja, sampai saat ini perseroan belum mendapatkan konfirmasi tersebut dari facility agent.

"Fitch Ratings sudah menurunkan rating kami menjadi RD," katanya dalam surat keterbukaan informasi BEI, Kamis (6/5/2021).

Dampak dari penurunan hasil pemeringkatan RD terhadap keuangan adalah perseroan kesulitan dalam mendapatkan fasilitas perbankan dan pasar keuangan.

Dampak operasional yakni mempengaruhi kegiatan operasional karena terbatasnya pendanaan. "Sementara dampak hukum adalah dapat terjadi tuntutan percepatan pembayaran dan dampak kelangsungan usaha yakni tergantung pada dampak-dampak di atas," kata Alan.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Punya Utang Rp 20 T, Ini Rencana Mega Restrukturisasi Sritex

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular