
Tok! Sengketa Sarinah-Parna di Hotel Sari Pan Berakhir Damai

Jakarta, CNBC Indonesia - Sengketa hukum yang melibatkan PT Sarinah (Persero) dengan PT Parna Jaya yang berlangsung sejak 2007 lalu soal kepemilikan Hotel Sari Pan Pacific akhirnya menemui titik terang.
Kedua belah pihak bermaksud untuk mengakhiri secara damai sengketa-sengketa dan upaya-upaya hukum yang telah, sedang, atau akan dijalankan sesuai dengan Putusan PK Perdata, Putusan Perdata RUPS dan Putusan TUN mengenai komposisi kepemilikan saham Pihak Pertama (PT Sarinah) dan Pihak Kedua (PT Parna Jaya) di dalam perusahaan.
Menteri BUMN, Erick Thohir mendukung penuh keputusan perdamaian kedua belah pihak. Menurut Erick, hal ini sangat membantu bagi kemajuan Sarinah ke depan.
"Saya ingin semua persoalan yang ada di BUMN bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Adalah menjadi bentuk komitmen Kementerian BUMN untuk membangun ekosistem yang sehat antara BUMN dengan swasta," kata Erick, dalam pernyataan resmi, usai ditemui di Sarinah, Selasa (4/5/2021).
"Kerja sama yang baik antara Sarinah dengan Parna Raya telah terjalin sejak tahun 2007, tentu dengan kesepakatan hari ini kita semua berharap pengelolaan Hotel Sari Pan Pacific dapat semakin ditingkatkan secara profesional," ujar Erick.
Berdasarkan kronologis permasalahan hukum kedua belah pihak, dijelaskan bahwa awalnya Sarinah masuk sebagai pemegang saham PT Sariarthamas Hotel Indonesia atau SHI (dahulu bernama PT Sarinitokyu Hotel Corporation) berdasarkan Perjanjian Kerjasama Join Venture yang kemudian dituangkan dalam Basic Agreement tanggal 30 September 1970.
Pada 2007, PT Parna Jaya turut bergabung sebagai pemegang saham PT SHI bersama Sarinah dengan cara mengambilalih saham yang semula dimiliki PT. Konsultasi Pembangunan Semesata, Tokyo Corporation dan saham Sojitz Corporation.
Sarinah dan Parna Jaya kemudian membuat Perjanjian Kerja Sama yang dikenal dengan Perjanjian Sarinah-Parna pada 25 Juli 2007 silam, yang kemudian menjadi pemasalahan.
Berdasarkan permasalahan hukum tersebut, saat ini, kedua belah pihak, Sarinah dan Parna Jaya saling menyetujui untuk mengakhiri secara damai sengketa-sengketa hukum tersebut. Berdasarkan perjanjian, kedua belah pihak sepakat untuk saling memiliki 3.750 saham atau setara dengan 50%-%50%.
Berdasarkan RUPS perusahaan, keduanya pihak juga menyepakati bahwa Kewajiban Inbreng Pihak Pertama berupa penyerahan tanah kepada perusahaan seluas 2.280 m2 akan dikesampingkan.
Selanjutnya, berdasarkan perjanjian keduanya, para pihak sepakat untuk memberikan hak pengelolaan dan pengoperasioan hotel kepada PT Parna Jaya selama 15 tahun lamanya terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian.
"Sebagai salah satu hotel legendaris di pusat Jakarta yang mulai beroperasi sejak tahun 1976, Hotel Saripan Pacific memiliki potensi besar dengan perpaduan antara fasilitas terbaik dan lokasi yang strategis. Saya percaya, dengan dimulainya babak baru ini, Saripan Pacific akan lebih baik lagi," tegas Erick.
Parna Jaya adalah bagian dari Parna Raya Group yang didirikan pada tahun 1972, kelompok perusahaan Indonesia dalam industri transportasi darat dan laut, migas, mineral, petrokimia, pipa gas alam, perdagangan, hotel, dan perkebunan kelapa sawit.
Group ini berpusat di Jakarta, Indonesia dengan anak-anak perusahaan berada di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan bahkan di Australia dan Singapura. Pangsa pasarnya mencakup mulai Indonesia, Asia Tenggara, Asia Pasifik, dan Australia
Situs resminya mencatat Parna Raya didirikan oleh Marihad Simbolon pada 1972 dan diteruskan oleh Charles Simbolon.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gandeng Swiss, Begini Konsep Baru Sarinah versi Erick Thohir
