
MKBD Kurang, BEI Suspen & Denda Rp 178 Juta Dhanawibawa

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia, salah satu perusahaan broker yang menjadi anggota bursa.
BEI memberikan sanksi nilai modal kerja bersih disesuaikan MKBD Perusahaan tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan.
"Sanksi yang diberikan BEI kepada perusahaan adalah memberhentikan seluruh aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis surat BEI yang ditandatangani dua direktur, Kristian Manulang dan Laksono Widodo, tertanggal 3 Mei 2021.
Pemberhentian ini dikenakan sejak sesi I perdagangan 4 Mei 2021. Selain itu PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia dikenakan sanksi Denda sebesar Rp 178 juta.
MKBD merupakan modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sebagai penghitungan kekuatan modal sekuritas anggota bursa berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya.
MKBD sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25% atau 1/16 dari kewajiban terperingkat perusahaan.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bergerak Liar, Bursa Gembok Saham Apexindo Pratama (APEX)
