Erick Thohir: BUMN Butuh Suntikan PMN Jumbo sampai 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebutkan perusahaan pelat merah masih akan membutuhkan nilai penyertaan modal negara (PMN) dalam jumlah besar hingga 2022 mendatang. Ini tidak lepas dari banyaknya BUMN yang terdampak negatif dari pandemi Covid-19.
Dalam bahan paparan yang disampakan, tertulis bahwa di tahun ini BUMN membutuhkan dukungan PMN hingga Rp 67 triliun, nilai ini meningkat tajam 139% dari suntikan PMN tahun lalu yang sebesar Rp 28 triliun. Sedangkan untuk tahun depan, nilai PMN yang dibutuhkan turun sedikit ke angka Rp 62 triliun.
"Di mana memang suka tidak suka karena Covid ini 2021-2022 tabelnya seperti ini, tapi kita yakini 2023-2024 tabel ini akan kembali berubah dimana dividen akan lebih besar daripada PMN," kata Erick dalam dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021, Kamis (29/4/2021).
Sedangkan untuk setoran dividen kepada negara, tahun ini dan tahun depan memang masih jauh lebih rendah ketimbang dengan nilai PMN yang akan diberikan.
Setoran dividen dari BUMN ke negara tahun ini diprediksi mencapai Rp 24 triliun, turun dari Rp 44 triliun di 2020 dan tahun depan diperkirakan akan mencapai Rp Rp 35 triliun.
Namun, kata Erick, nilai PMN tersebut saat ini masih dalam tahap pembicaraan dengan Kementerian Keuangan. Meski memang suntikan modal dari negara ini dibutuhkan BUMN untuk menggarap proyek-proyek penugasan dari pemerintah.
Hal ini sejalan dengan upaya kementerian untuk menargetkan penyaluran PMN untuk menjadi lebih tepat sasaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2021.
"Permen yang diterbitkan jelas, ini PMN penugasan maka kementerian terkait harus berkoordinasi dengan kami berdua [Menteri BUMN dan Menteri Keuangan] hingga ada black and white-nya bahwa penugasan ini resmi. Sehingga nantinya Kemenkeu bisa melihat apakah ini dari belanja kementerian/lembaga atau PMN. Jadi tidak ada lagi lobi politik antara BUMN titik-titik langsung ke titik-titik. Ini semua kta tertibkan," jelasnya.
Adapun Permen BUMN 1/2021 ini Tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Dalam beleid tersebut dinyatakan bahwa penambahan PMN untuk perbaikan permodalan BUMN dilakukan jika BUMN tersebut melaksanakan penugasan dari pemerintah dan melakukan restrukturisasi dalam rangka penyelamatan BUMN.
Untuk memberikan penugasan tersebut, BUMN tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN. Hal ini juga menyangkut dengan kebutuhan pendanaan proyek penugasan jika proyek tersebut dilakukan secara multi years dan kapasitas pendanaannya hingga pemenuhan dana dari PMN.
Tambahan PMN untuk kebutuhan penugasan ini nantinya harus diusulkan langsung oleh Menteri Teknis, alias kementerian yang memberikan penugasan kepada BUMN, kepada Menteri Keuangan.
[Gambas:Video CNBC]
Warning Erick! Direksi-Komisaris BUMN 'Mainkan' PMN Dipecat
(tas/tas)