Gudang Garam Buka-bukaan Soal Gugatan ke Rokok Gudang Baru

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
22 April 2021 13:24
Dok Istimewa
Foto: Dok Istimewa

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menggugat pemilik perusahaan rokok Gudang Baru, H. Ali Khosin, karena merek dagang yang dianggap menyerupai. Gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada 22 Maret 2021.

Hal ini dibenarkan oleh pihak Gudang Garam terkait pengajuan gugatan pembatalan merek milik Gudang Baru. Dalam keterbukaan Bursa Efek Indoensia (BEI), Sekretaris Perusahaan Heru Budiman mengatakan latar belakang dan kronologis gugatan perusahaan adalah meski sudah ada perkara merek sebelumnya yang memenangkan perusahaan, Gudang Baru tetap menggunakan merek tersebut.

Padahal berdasakan dengan Putusan MA Nomor 104 PK/Pid.Sus/2015 tertanggal 10 November 2015 dan Putusan MA Nomor 119 PK/Pdt.Sus-HKI/2017 tertanggal 28 Agustus 2017 yang dimenangkan oleh perusahaan terhadap Gudang Bar.

"Namun pihak Gudang Baru masih terus menggunakan merek-merek yang tampak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek-merek milik Perseroan. Lebih lanjut ditemukan fakta di lapangan bahwa merek-merek pada produk-produk Gudang Baru tersebut, yang memiliki persamaan dengan merek-merek pada produk-produk milik perusahaan telah menyesatkan," kata Heru, Kamis (22/04/2021).

Akibatnya, seolah-olah produk-produk milik Gudang Baru tersebut adalah atau berpotensi dianggap produk milik perusahaan ataupun bagian dari milik GGRM. Sejauh ini perusahaan mengatakan tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material terhadap kegiatan operasional perusahaan, ataupun kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha.

Sebelumnya Pihak GGRM mengungkapkan penggunaan merek Gudang Baru oleh perusahaan Ali Khosin sengaja dilakukan dengan itikad yang tidak baik. Untuk itu, perusahaan meminta Gudang Baru untuk menarik merek dagangnya dari daftar umum merek dan menanggung segala akibat hukumnya.

"Memerintahkan kepada tergugat II untuk menolak semua permohonan pendaftaran merek-merek dengan basis kata Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru yang diajukan permohonannya oleh tergugat I, perusahaan-perusahaan milik tergugat I dan afiliasinya, dan/atau ahli warisnya, maupun yang diajukan oleh pihak ketiga lainnya kepada tergugat II yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal Gudang Garam," tulis perusahaan.

Perusahaan juga meminta PN Surabaya untuk mengabulkan permintaan perusahaan. Selain itu, juga meminta PN Surabaya untuk mengirimkan salinan putusan kepada Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Memerintahkan tergugat I untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini. Menghukum tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara," tulis petitum tersebut.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Panas Lagi! Gudang Garam Gugat Gudang Baru soal Merek

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular