
Merek Dagang Mirip, Gudang Garam Gugat Gudang Baru

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menggugat pemilik perusahaan Gudang Baru, H. Ali Khosin, karena merek dagang yang dianggap menyerupai. Gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada 22 Maret 2021.
Gugatan tersebut terdaftar di PN Surabaya di nomor perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby. Emiten rokok berkode GGRM itu melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya Melda Sihombing.
"Menyatakan bahwa merek Gudang Baru mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal Gudang Garam," ungkap Gudang Garam dalam petitumnya dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (21/4/2021).
Pihak GGRM mengungkapkan penggunaan merek Gudang Baru oleh perusahaan Ali Khosin sengaja dilakukan dengan itikad yang tidak baik. Untuk itu, perusahaan meminta Gudang Baru untuk menarik merek dagangnya dari daftar umum merek dan menanggung segala akibat hukumnya.
"Memerintahkan kepada tergugat II untuk menolak semua permohonan pendaftaran merek-merek dengan basis kata Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru yang diajukan permohonannya oleh tergugat I, perusahaan-perusahaan milik tergugat I dan afiliasinya, dan/atau ahli warisnya, maupun yang diajukan oleh pihak ketiga lainnya kepada tergugat II yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal Gudang Garam," tulis perusahaan.
Perusahaan juga meminta PN Surabaya untuk mengabulkan permintaan perusahaan. Selain itu, juga meminta PN Surabaya untuk mengirimkan salinan putusan kepada Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Memerintahkan tergugat I untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini. Menghukum tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara," tulis petitum tersebut.
Meski demikian hingga saat ini masih belum ada tanggapan dari pihak Gudang Garam, hingga berita ini diturunkan.
Selengkapnya simak halaman berikutnya >>>>>>>>>>>
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pabriknya Kebakaran, Siapa Pemilik Gudang Garam (GGRM)?