Timah 'Diperas' 350 Tahun, Babel Minta Jatah 14% Saham TINS

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
07 April 2021 13:35
Dok.PT Timah
Foto: Dok.PT Timah

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) meminta royalti dari PT Timah Tbk (TINS) dinaikkan menjadi 10% dari saat ini yang masih 3%. Tidak hanya soal royalti, Pemprov Babel juga meminta agar ada kepemilikan saham sebesar 14% di PT Timah.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Provinsi Bangka Belitung Erzaldi Rosman saat melakukan audiensi di Komisi VII DPR RI, Rabu, (07/04/2021).

Dia mengatakan Bangka Belitung sudah dieksploitasi selama 350 tahun, namun yang didapatkan daerah untuk pembangunan tidak sebanding.

"Kami harapkan ke pemerintah Indonesia untuk berikan saham sebesar 14% dan tambahan royalti ," ungkapnya, Rabu (07/04/2021).

Dia menjelaskan penerimaan Bangka Belitung dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA (sumber daya alam) ada dari iuran tetap, landrent, dan royalti. Khusus untuk royalti dia menyebut masanya sudah lama dan tidak pernah berubah persentasenya.

"Dari tahun ke tahun berapa Peraturan Pemerintah (PP)-nya sering berubah tapi terhadap komoditi timah tetap saja 3%," sesalnya.

Jika dibandingkan dengan komoditas lain royalti timah 3% sudah jauh tertinggal. Dia menyebut persentase untuk royalti batu bara besarannya 7%, bijih besi 10%, bijih nikel 10%, emas 5%, perak 3,25%, dan bauksit 7%.

"Di penghujung yang hampir habis timah ini masak pemerintah gak ada perhatian pada daerah kami yang sedang giat-giatnya bangun," pintanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya sedang membuat transformasi daerah dari pertambangan ke pariwisata. Meski demikian menurutnya bukan berarti Bangka Belitung menolak tambang timah.

"Kalau timah gak ada lagi, dari mana sumber kami untuk membangun. Ini pertimbangan kami ketika ajukan ini secara terbuka kepada pemerintah RI," jelasnya.

Sementara itu, Safari ANS, Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mengatakan sebesar 3% dari royalti yang diterima sebesar 20%-nya diperuntukkan untuk pusat, sehingga jika royalti yang diberikan naik menjadi 10%, tidak hanya berdampak pada pemerintah daerah, namun pemerintah pusat juga terdampak.

"Kerusakan lingkungan kami sudah paling parah di antara semua provinsi yang ada di Indonesia karena PT Timah ditambang sejak jaman Belanda sekarang sudah 300 tahun lebih gak pernah berhenti," ungkapnya.

Laporan keuangan TINS 2020 mengungkapkan, sebagai pemegang IUP (izin usaha pertambangan) dan PKP2B (Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara
(PKP2B), Grup TINS memiliki kewajiban di antaranya membayar royalti, iuran tetap dan iuran lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BUMN Timah didirikan pada 2 Agustus 1976, dan merupakan BUMN yang bergerak di bidang pertambangan timah dan telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak tahun 1995.

Namun sejarah pendirian TINS telah dimulai sejak pengelolaan di bawah pemerintahan Belanda yakni penambangan mineral timah di Indonesia yang ditemukan secara tersebar di daratan dan perairan sekitar pulau-pulau Bangka, Belitung, Singkep, Karimun dan Kundur.

Pada masa itu, tulis laporan keuangan TINS, pertambangan timah di Bangka dikelola oleh badan usaha pemerintah kolonial, Banka Tin Winning Bedrijf (BTW).

Sedangkan di Belitung dan Singkep usaha ini dilakukan oleh perusahaan swasta Belanda, Gemeenschappelijke Mijnbouw Maatschappij Billiton (GMB) di Belitung dan NV Singkep Tin Exploitatie Maatschappij (NV SITEM) di daerah Singkep.

Per Desember 2020, saham Seri A TINS dipegang Pemerintah RI 1 lembar, sementara saham Sesi B dipegang MIND ID atau PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebesar 65%, dan publik 35%.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gelar RUPST Hari Ini, Saham TINS Ngamuk! Asing Ramai Borong

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular