MARKET DATA

Kena Sanksi BEI Lagi, Saham IFSH Tak Boleh Ditransaksikan

Syahrizal Sidik,  CNBC Indonesia
31 March 2021 11:27
Kena Sanksi BEI Lagi, Saham IFSH Tak Boleh Ditransaksikan
Foto: Pengunjung mempelajari platform investasi digital di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan saham atau suspensi atas emiten tambang nikel PT Ifishdeco Tbk (IFSH) pada perdagangan sesi pertama hari ini, Rabu (31/3/2021).

Ini adalah suspensi kedua setelah saham IFSH juga dihentikan sementara pada perdagangan Jumat (18/3/2021), namun akhirnya kembali dibuka pada Senin (22/3/2021).

Dalam pengumuman yang disampaikan otoritas bursa, suspensi saham tersebut dilakukan lantaran terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan atas saham IFSH.

"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Ifishdeco Tbk (IFSH), Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Ifishdeco Tbk (IFSH)," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Lidia M Panjaitan, dalam keterangan resmi.

Seperti diketahui, dalam sepekan terakhir ini, harga saham IFSH terpantau naik 22,22%. Sedangkan, sejak awal tahun, saham perseroan mengalami peningkatan sebesar 177,78% dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 2,34 triliun.

Sebagai informasi, Ifishdeco adalah perusahaan tambang bijih nikel dengan lokasi penambangan di Sulawesi Tenggara. Perseroan mencatatkan saham perdana di bursa pada 5 Desember 2019 lalu.

Selain suspensi atas saham Ifishdeco, BEI juga menetapkan saham yang bergerak di luar kebiasaan atau unusual market activity (UMA) pada 30 Maret ini atas emiten properti, PT Grand House Mulia Tbk (HOMI).

Saham perseroan hari ini terpantau melemah 1,81% ke level Rp 2.170 per saham. Namun, sejak awal tahun, saham HOMI naik 64,39% dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 1,71 triliun.

(hps/hps) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 31 Calon Emiten Antre IPO, Ini Bocoran Sektornya


Most Popular
Features