
Setoran Pajak Terungkit, Tanda Ekonomi RI Mulai Bangkit!

Jakarta, CNBC Indonesia - Denyut ekonomi Indonesia semakin kuat setelah terpukul akibat pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19). Ini terlihat dari penerimaan pajak.
Setoran pajak menggambarkan aktivitas ekonomi. Sebab, pajak dibayarkan ketika dunia usaha dan rumah tangga memperoleh tambahan penghasilan. Pajak juga dibayarkan ketika terjadi transaksi di masyarakat.
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, memaparkan capaian penerimaan pajak per akhir Februari 2021. Untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, yang dibayarkan oleh karyawan, memang masih terkontraksi (tumbuh negatif) 5,44% dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year/YoY).
Namun jangan lupa, Februari 2020 pandemi virus corona masih pada masa awal dan belum ada pembatasan aktivitas masyarakat. Selain itu, secara month-to-month (MtM) penerimaan PPH 21 membaik karena pada Januari 2021 terkontraksi 6,06% YoY.
Kemudian PPh Badan, pada Februari 2021 tumbuh -31,91% YoY. Sudah jauh membaik dibandingkan Januari 202i yang tumbuh -54,44%.
Namun yang menggembirakan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN Dalam Negeri tumbuh 41,32% YoY dan PPN Impor tumbuh 17,68% YoY.
"PPN membaik seiring membaiknya konsumsi masyarakat dan aktivitas produksi. ini kita melihat gambaran di mana degup pemulihan ekonomi terjadi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita periode Maret 2021, Selasa (23/3/2021).
Berikut perkembangan penerimaan pajak berdasarkan jenisnya per Februari 2021:
![]() |
(aji/aji)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Defisit APBN Melebar, Pajak Dikejar