
1 KTP Kini Bisa Tukar 100 Lembar Uang Khusus Kemerdekaan

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mempermudah masyarakat untuk memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI). Masyarakat bisa memiliki uang tersebut lebih dari satu lembar atau sebanyak-banyaknya.
Saat ini, BI memperlonggar syarat untuk mendapatkan UPK 75. Dengan 1 KTP bisa melakukan penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari. Sebelumnya, BI menetapkan syarat bahwa 1 KTP hanya bisa menukarkan 1 lembar UPK 75.
"Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, Senin (22/3/2021).
Adapun UPK 75Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya.
Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat. Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.
Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.
"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19," jelas Erwin.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! BI Rate Diputuskan Tetap 5,75%