Gak Lagi Gocap, Harga Saham Terendah di BEI Kini Rp 1

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
20 March 2021 19:25
Ilustrasi IHSG (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi IHSG (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuat aturan baru harga saham terendah bisa di bawah Rp 50 per saham. Artinya batasan harga saham terendah bisa mencapai Rp 1 per saham melalui papan akselerasi.

Berdasarkan lampiran keputusan direksi BEI Nomor Kep/BEI/2018 disebutkan, papan ini mengakomodasi perusahaan dengan aset skala kecil atau skala menengah untuk mencatatkan saham di BEI.

Aturan ini menyebutkan jika harga saham pada saat pencatatan perdana minimal Rp 50 per saham dengan jumlah pemegang saham paling sedikit 300 pemegang saham.

Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan buka pengendali saham utama setelah penawaran umum dalam periode lima hari bursa paling kurang 2% dari jumlah modal disetor.

Namun, Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Laksono Widodo menyatakan fraksi terendah harga saham emiten di papan ini bisa di bawah Rp 50 per saham.

"Untuk papan akselerasi, harga saham bisa di bawah Rp 50 per saham. Artinya, paling rendah bisa Rp 1 per saham [di papan akselerasi]," kata Laksono, saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (15/4/2021).

Misalnya saja, salah satu emiten yang bergerak di bisnis properti, akomodasi dan manajemen perhotelan, PT Planet Properindo Jaya Tbk (PLAN) pada perdagangan 15 Maret 2021, berakhir di level Rp 44/saham, atau anjlok 8,33%.

Harga saham emiten yang dicatatkan di papan akselerasi tersebut berada di bawah batasan harga terendah di papan utama dan pengembangan yakni minimal Rp 50 per saham. PLAN resmi mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 15 September 2020.

Sebelumnya disebutkan bahwa BEI merampungkan aturan pencatatan papan akselerasi pada akhir kuartal III-2019. Salah satu pembeda paling signifikan adalah batasan harga saham terendah di papan akselerasi bisa sampai Rp 1/saham, sementara papan utama dan papan pengembangan terendah yakni Rp 50/saham.

"Jadi kalau dibatasi akan ada kekhawatiran dengan papan yang lebih matang, jadi tidak lagi mencerminkan harga wajarnya. Makanya kami tawarkan untuk dibebaskan," kata Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi.

Batasan harga terbawah tersebut akan berdampak pada batasan auto reject atas (ARA) dan auto reject bawah (ARB). Dengan demikian, menurut Hasan, nantinya Bursa akan mengatur kembali tiering atau tingkat harga saham. Keleluasan harga saham tersebut akan diberikan hingga level Rp 10/saham lalu kemudian sistem ARA dan ARB akan kembali normal.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Fenomena Ekstrem Bursa, Dulu ARA Kini ARB, Ada Apa Sih?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular