Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia memberikan sanksi teguran tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas, salah satu sekuritas Anggota Bursa (AB) yang sebelumnya sempat 'merajai' bisnis penjamin emisi nasional
Sanksi tersebut diberikan karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa tahun 2020, kegiatan transaksi margin Indo Premier Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan umum dalam transaksi margin dan short selling.
"Dengan ini kami umumkan bahwa Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi Teguran Tertulis kepada Indo Premier Sekuritas," kata Direktur BEI Kristian Manullang, dalam surat edaran yang disampaikan otoritas bursa bernomor Peng-00010/BEI.ANG/02-2021 tersebut.
Sebagai informasi, margin trading adalah fasilitas yang disediakan oleh perusahaan sekuritas bagi nasabahnya, yang memungkinkan para nasabah atau investor tersebut untuk membeli saham beberapa kali lipat, dari jumlah yang seharusnya didapat dengan dana yang tersedia.
Sementara itu, transaksi short selling atau jual kosong ialah transaksi yang berkebalikan dengan transaksi saham secara umum. Normalnya, investor membeli saham dengan harapan harganya kemudian naik sehingga ada keuntungan.
Pada transaksi short selling justru berharap efek/saham yang ditransaksikannya turun. Contohnya, investor A meminjam dana dari perusahaan efek alias perusahaan sekuritas untuk menjual saham ABCD yang sebenarnya belum dimilikinya pada harga tinggi.
NEXT: Jadi Gara-gara apa?
Lebih lanjut Direktur BEI Kristian Manullang menjelaskan BEI juga sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sanksi tertulis ini dan meminta agar Indo Premier segera menindaklanjuti hasil temuan bursa.
"[Mengenai] temuan yang belum sesuai, kami tidak dapat menjelaskannya karena sifatnya confindential. Kami sudah koordinasikan dengan OJK dan sudah kami jelaskan ke perusahaan untuk dapat ditindaklanjuti," kata Kris kepada awak media, Selasa (16/3/2021).
Hanya saja, Kris belum bisa merinci lebih jauh apa saja kegiatan transaksi margin Indo Premier yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Seperti diketahui, pada akhir Januari hingga awal Februari lalu, transaksi margin sempat heboh dikalangan pasar keuangan dalam negeri, di mana kehebohan transaksi margin tersebut pun sempat dituding jadi penyebab terpuruknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir Januari-awal Februari lalu.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas pada Selasa (16/2/2021), namun BEI baru mempublikasikannya pada hari ini.
Dalam surat bernomor Peng-00010/BEI.ANG/02-2021, tanggal 16 Februari 2021 lalu, otoritas bursa memberikan sanksi tertulis atas dasar hasil pemeriksaan bursa pada tahun buku 2020.
Adapun hasil pemeriksaan bursa tersebut adalah kegiatan transaksi margin Indo Premier Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan umum dalam transaksi margin dan short selling.
"Diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan Transaksi Margin PT Indo Premier Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan terkait transaksi margin dan atau short selling", tulisnya.
Pada akhir Januari hingga awal Februari lalu, transaksi margin sempat heboh dikalangan pasar keuangan dalam negeri, di mana kehebohan transaksi margin tersebut pun sempat dituding jadi penyebab terpuruknya IHSG pada akhir Januari-awal Februari lalu.
TIM RISET CNBC INDONESIA