
Bakrie Rela Jual 39% Saham ANTV, Berapa sih Total Utangnya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten media Grup Bakrie, PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) bakal menjual sebanyak 39% saham perusahaan di PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), perusahaan induk stasiun televisi ANTV yang dikelola PT Cakrawala Andalas Televisi (CAT).
Berdasarkan prospektus tambahan yang disampaikan pada Rabu ini (10/3) kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), besaran saham yang dilepas VIVA di MDIA itu setara 15,29 miliar saham kepada RCIL atau Reliance Capital International Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara British Virgin Islands.
Adapun penjualan saham MDIA milik VIVA kepada RCIL ini dilakukan dalam rangka pengalihan hak dari Kreditur Facility yang bertujuan untuk menyelesaikan utang VIVA berdasarkan Debt Settlement Agreement (DSA) sebesar US$ 171.825.633,22 atau setara dengan Rp 2,43 triliun.
Manajemen VIVA pun menjelaskan bahwa transaksi penjualan saham merupakan bagian dari skema penyelesaian atau pelunasan seluruh utang perseroan berdasarkan Junior Facility Agreement dan utang CAT dan LM (PT Lativi Mediakarya) berdasarkan Senior Facility Agreement sebagaimana telah disepakati dalam DSA.
Secara rinci DSA yang disepakati yakni:
Posisi akhir total pinjaman pokok VIVA yang terutang sebesar US$ 239.766.185,24 yang terdiri dari utang pokok berdasarkan Junior Facility Agreement sebesar US$ 78.371.904 dan utang pokok berdasarkan Senior Facility Agreement sebesar US$ 161.394.281,24.
Sebagian utang Senior Facility yang menjadi tanggung jawab CAT akan diselesaikan melalui Fasilitas Refinancing yang akan diperoleh CAT dari perbankan nasional sebesar Rp 960 miliar atau setara dengan US$ 67.940.552,02 dengan asumsi kurs tukar US$ 1= Rp 14.130, kurs tengah Bank Indonesia per 10 Desember 2020.
Total utang pokok setelah dikurangi Cash Settlement atau sebesar US$ 171.825.633,22 atau setara dengan Rp 2,43 triliun akan dibayarkan melalui transaksi penjualan saham.
"Seluruh bunga dan biaya-biaya yang telah timbul dan belum dibayarkan sehubungan dengan Senior Facility dan Junior Facility dihapuskan," tulis prospektus VIVA.
Perseroan memastikan bahwa pelaksanaan transaksi penjualan saham akan menyebabkan utang perseroan menjadi lunas dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai harga penjualan minimal saham obyek.
Transaksi Penjualan Saham ini merupakan transaksi material yang memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam POJK-17
Transaksi penjualan saham yang akan dilakukan oleh perseroan dan RCIL bukan merupakan transaksi afiliasi atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK-42.
"Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya POJK-17, Direksi Perseroan mengumumkan Tambahan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang saham."
"Direksi perseroan akan memintakan persetujuan RUPSLB 15 Maret 2021," tulis prospektus VIVA.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! Pemegang Saham Restui Bakrie Lego 39% Saham ANTV Rp2,4 T
