
Efek Covid-19 & Larangan Miras, Harga Saham MLBI Ambles 56%

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham produsen minuman keras (miras), PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) kini tak seindah seperti dulu. Efek pandemi virus corona (Covid-19) turut memukul kinerja saham MLBI yang sempat melesat harga sahamnya pada 2019.
Pada pertengahan 2019, saham MLBI pun sempat berada di level Rp 20.000-an dan selama kurun waktu empat tahun sejak tahun 2015, pergerakan saham MLBI mengalami peningkatan stabil.
Harga saham yang melasat didukung dengan kinerja pangsa pasar yang stabil. Kinerja keuangannya baik, manajeman yang terpercaya dan teratur, selalu tepat waktu dalam pembayaran dividen, dan mampu bersaing dengan perusahaan sejenis.
Namun kali ini, torehan dari saham MLBI tak seperti dahulu. Saham MLBI pun juga terkena dampak dari pandemi seperti saham-saham lainnya yang terdampak dari pandemi.
Penurunan kinerja saham MLBI terjadi sejak Agustus 2019, di mana saat itu saham MLBI masih di level tertinggi, yakni di 20.000-an. Adapun level tertinggi saham MLBI yang pernah terbentuk sebelumnya adalah di level Rp 20.620/unit pada akhir Mei 2019.
Sejak Agustus 2019 itulah saham MLBI mulai menurun dan semakin menjauhi level tertingginya. Dan diperparah saat awal-awal pandemi terjadi, saham MLBI makin terpuruk dan jatuh sangat dalam.
Jika dihitung dari harga tertinggi saham MLBI, kinerjanya sudah ambles 56,23% ke harga Rp 9025/unit. Harga saham MLBI sat ini kembali berada pada level akhir 2016.
Selain efek pandemi, kinerja saham MLBI yang mulai memudar pada akhir 2019 lalu, di tambah aturan investasi miras di beberapa wilayah di Indonesia juga turut memperberat kinerja saham MLBI untuk melaju ke posisi sebelumnya.
Padahal jika aturan itu tetap berlaku, mungkin saja saham MLBI akan kembali berjaya seperti yang terjadi 2 tahun silam, walaupun untuk membalikan ke posisi tertingginya butuh waktu yang lama.
Sebelumnya pada Selasa (2/3/2021) siang, Presiden Jokowi akhirnya mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol (miras). PP ini sempat mengundang pro dan kontra di masyarakat.
"Setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, Muhamadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut," kata Jokowi dalam konpers di Istana, Jakarta, Selasa (2/3).
Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras.
Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini, mulai dari Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada RUU Minuman Beralkohol, Saham Bir Tumbang Lagi Gaes!
