Parah! Ogah Gelar Paparan Publik, 20 Emiten Disuspensi Bursa

tahir saleh, CNBC Indonesia
24 February 2021 12:45
Aksi panggung Kla Project di Gedung Bursa Efek Indonesia,  Jakarta, Rabu (28/272018). Aksi panggung Kla Project sekaligus menutup IHSG pada perdagangan akhir februari yang melemah 0,03% ke 6.597,22 poin.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan perpanjangan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai untuk 20 perusahaan tercatat atau emiten.

Perpanjangan suspensi ini lantaran hingga 22 Februari 2021 yang merupakan batas akhir pembayaran denda pelaksanaan Public Expose terdapat 20 emiten yang belum melakukan pembayaran tersebut. Ke-20 emiten itu disuspensi di pasar reguler dan tunai sebanyak 8, dan sebanyak 12 emiten di semua pasar.

Berikut daftarnya untuk suspensi pasar reguler dan pasar tunai yang berlaku bagi 8 emiten:

8 emiten suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, BEI, 24 Februari 2021Foto: 8 emiten suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, BEI, 24 Februari 2021
8 emiten suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, BEI, 24 Februari 2021

Adapun berikut daftarnya untuk suspensi di seluruh pasar yang berlaku bagi 12 emiten:

12 emiten suspensi seluruh pasar, BEI, 24 Februari 2021Foto: 12 emiten suspensi seluruh pasar, BEI, 24 Februari 2021
12 emiten suspensi seluruh pasar, BEI, 24 Februari 2021

BEI menyatakan, berkenaan dengan kewajiban Perusahaan Tercatat untuk pelaksanaan Public Expose Tahunan 2020, dapat disampaikan bahwa sesuai dengan Ketentuan III.3 Peraturan Bursa No. I-E terkait dengan Public Expose, emiten wajib melakukan Public Expose atau paparan publik tahunan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

Mengacu pada butir II.3 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.

Apabila emiten yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham emiten di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran denda tersebut.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Saham Naik Tajam, BEI Gembok Saham WIFI, SSMS dan PURI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular