
Cek Fakta, Benarkah Hasil Investasi BPJS TK Rendah?

Jakarta, CNBC Indonesia- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) baru saja melakukan aksi demonstrasi yang menyasar Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) di Jakarta. Mereka mendesak Kejaksaan Agung melanjutkan penyelidikan terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan buruh tidak terima dengan yield of investment (YoI) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 7,38% di 2020. Padahal menurutnya Yol BPJS Ketenagakerjaan bisa di kisaran 9-10%.
Lalu apakah benar keuntungan yang diperoleh BPJS Ketenagakerjaan rendah?
Tahun 2020 adalah masa yang berat bagi yang berinvestasi di pasar modal akibat pandemi Covid-19 yang menghantam. Pasar modal sempat terkoreksi dalam pada pertengahan pandemi dan belum pulih hingga akhir 2020.
Jika dibandingkan dengan akhir 2019 di posisi 6.299,54, IHSG pada akhir 2020 terkoreksi minus 5,09%. Maka dibandingkan dengan IHSG, kinerja BPJS Ketenagakerjaan jelas lebih baik.
Komparasi lainnya adalah terhadap instrumen reksa dana, terutama reksa dana campuran dan saham. Kedua jenis reksa dana tersebut memiliki kemiripan dengan portofolio BPJS Ketenagakerjaan.
Pada 2020, nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana saham turun 7,74%, sementara NAB reksa dana campuran minus 12,69%. Maka dalam komparasi ini pun kinerja BPJS Ketenagakerjaan masih lebih baik.
Persoalan lainnya adalah unrealized loss yang dipersoalkan oleh buruh dan Kejaksaan Agung. Unrealized loss ini dianggap sebagai kerugian bagi BPJS Ketenagakerjaan sehingga dipersoalkan. Analis dan Pengamat Pasar Modal Reita Farianti mengatakan jika dalam investasi terjadi unrealized loss, maka hal tersebut sangatlah wajar.
"Wajar jika terjadi unrealized loss, volatilitas dalam pasar saham adalah hal yang sangat wajar. Apalagi di saat terjadi pandemi Covid-19. Oleh karena itu, sangat penting untuk berinvestasi pada saham-saham yang memiliki likuiditas tinggi, kapitalisasi pasar besar dan fundamental perusahaan yang baik, sehingga saat pasar saham pulih atau kembali naik, saham-saham dengan kriteria tersebut akan pulih pula seiring atau bahkan dapat lebih baik dari pulihnya pasar saham secara keseluruhan, dalam hal ini indeks IHSG," jelas Reita
Fenomena unrealized loss bukan berarti pasti merugi, tetapi selama belum dilakukan penjualan pada saat rugi (cut loss), unrealized loss dapat pulih seiring pulihnya pasar saham secara umum dan bahkan menjadi gain atau untung. Terutama jika saham yang dimiliki suatu portfolio memiliki kriteria investasi likuiditas, kapitalisasi pasar dan fundamental yang semua baik.
Sejalan dengan pernyataan Reita, unrealized loss BPJS Ketenagakerjaan naik turun tiap bulan, tergantung kondisi market. Misalnya, pada Agustus-September 2020, unrealized loss BPJS Ketenagakerjaan di angka Rp 43 triliun, lalu turun Rp 22,31 triliun di Desember 2020 dan menjadi Rp 14,42 triliun di Januari 2021.
Dengan fluktuatif tersebut, maka ada pertanyaan sebenarnya mana yang disebut kerugian yang timbul dari investasi BPJS Ketenagakerjaan?
"Jika pasar saham membaik, maka floating loss nya dapat pulih atau bahkan menjadi floating gain, yang kemudian jika direalisasi akan menjadi realized gain atau keuntungan yang tercatat," kata Reita.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Sulit Temukan Perbuatan Pidana di Kasus BPJS Naker