Kabar Baik! OJK Bakal Rilis Aturan Relaksasi DP Kredit Mobil

Monica Wareza, CNBC Indonesia
15 February 2021 15:06
Cewe cantik IIMS 2018
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis beleid aturan penyesuaian uang muka (down payment/DP) dan penyesuaian Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk kredit kendaraan bermotor.

Hal ini sejalan dengan adanya relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang baru dikeluarkan pemerintah pekan lalu dan mulai diterapkan pada 1 Maret 2021.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan rencana penyesuaian aturan ini telah disiapkan dan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo. Menurut dia, aturan baru ini akan segera dirilis dalam beberapa hari.

"OJK sudah sejak PTIJK [Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan] 15 Januari 2021 di depan Bapak Presiden [Jokowi] sudah menyiapkan beleid baru untuk DP dan ATMR. Moga-moga dalam beberapa hari ini," kata Anto kepada CNBC Indonesia, Senin (15/2/2021).

Adapun aturan penyesuaian DP dan ATMR ini diberikan dalam rangka aturan turunan dari adanya relaksasi PPnBM sektor otomotif yang diberikan pemerintah untuk tahun 2021.

Adanya relaksasi ini ditujukan untuk mendorong pemulihan industri manufaktur, salah satunya industri otomotif yang terdampak berat akibat Covid-19.

Aturan ini berlaku untuk penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

Insentif ini akan diberikan secara bertahap oleh pemerintah selama sembilan bulan tahun ini. Setiap tahap akan berlangsung selama tiga bulan.

Relaksasi PnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Punya Segudang Rencana Untuk Pasar Modal RI, Apa Aja?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular