
Baca Dulu 9 Informasi Ini, Penting untuk Pertimbangan Trading

6. Dicaplok Affinity, Sido Muncul Cetak Laba Rp 934 M di 2020
Emiten farmasi PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) mencatatkan perolehan laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas sebesar Rp 934,01 miliar sepanjang tahun 2020.
Perolehan laba bersih tersebut naik 15,64% dari periode yang sama di tahun sebelumnya Rp 807,69 miliar.
Kenaikan laba bersih ini sejalan dengan naiknya pendapatan perseroan sebesar 8,74% menjadi Ro 3,33 triliun dibanding periode yang sama pada tahun 2019 senilai Rp 3,07 triliun.
7. 'Bulan Madu' Berakhir! Saham Widodo Makmur ARB Lagi!
Harga saham perusahaan peternakan, PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) yang baru melantai di Bursa Efek Indonesia pada Selasa (2/2/2021) lagi-lagi terjerembab pada Senin pagi ini (8/2/2021) ke batas bawah, auto reject bawah (ARB), dengan koreksi 6,82% di level Rp 246/saham.
Padahal pada pekan lalu, setidaknya setelah listing di BEI, dalam 3 hari saham emiten milik mantan bos PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) Tumiyana ini sempat menikmati 'bulan madu' IPO (initial public offering, penawaran umum saham perdana) dengan berkali-kali auto reject atas (ARA).
8. Emiten Infrastruktur Internet EDGE Listing, Saham Melesat 20%
Perusahaan penyedia infrastruktur digital, PT Indointernet Tbk (EDGE), hari ini resmi melakukan pencatatan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (8/2/2021).
EDGE merupakan emiten ke-7 yang mencatatkan sahamnya BEI pada tahun 2021.
Saham EDGE telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai efek syariah. EDGE telah menawarkan sebanyak 80,31 juta saham dengan harga penawaran Rp 7.375 per saham atau setara 20% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan setelah penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering).
9. Bandel! Ini 22 Emiten yang "Disemprot" BEI Gegara Lapkeu
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada 22 emiten lantaran belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir sampai dengan periode 30 September 2020.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 emiten dikenakan peringatan tertulis III dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta karena melebihi tenggat waktu 90 hari yang seharusnya ditetapkan.
Adapun 21 emiten tersebut di antaranya PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT First Indo American Leasing Tbk (FINN), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), dan PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI).
(hps/hps)[Gambas:Video CNBC]