
Simak! Deretan BUMN Ini Bakal Bergabung Jadi 'Raksasa'

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam waktu dekat akan melakukan holdingisasi pada enam sektor perusahaan pelat merah.
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan Meirijal Nur menjelaskan, jumlah BUMN saat ini mencapai 107 perusahaan yang terdiri dari 13 Perusahaan Umum dan 94 BUMN. Dalam waktu dekat, akan ada proses pelaksanaan enam holding.
"Dalam waktu dekat, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan akan memproses pelaksanaan enam holding. Yaitu jasa survei, industri pangan, industri pertahanan, industri media, layanan kepelabuhan, dan layanan transportasi [Aviasi-Pariwisata]," jelas Meirijal, Kamis (28/1/2021).
Sebagai informasi, pelaksanaan transformasi BUMN saat ini dilakukan berdasarkan klaster industri sesuai dengan rantai nilai bisnisnya. Sekarang, ada 12 klaster industri utama BUMN, yang dibagi menjadi masing-masing enam klaster.
Keenam klaster ini ada dibawah binaan Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury. Mulai dari klaster industri migas dan energi (di dalamnya termasuk PLN, Pertamina, dan PGN), klaster industri minerba (di dalamnya terdapat Krakatau Steel dan Inalum).
Kemudian klaster industri perkebunan dan kehutanan (di dalamnya yakni PTPN dan Inhutan). Klaster industri pupuk dan pangan (PT Berdikari dan Perikanan Nusantara/Perinus), klaster industri farmasi dan kesehatan (Bio farma, Kimia Farma, Indofarma, serta Pertamedika). Ada juga klaster industri pertahanan, manufaktur dan industri lainnya.
Kemudian enam klaster lainnya dibina oleh Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wirjoatmodjo. Ini terdiri dari klaster jasa keuangan (PMN, Danareksa, dan Pegadaian). Klaster jasa asuransi dan dana pensiun (Asuransi Jiwasraya, Asabri, Taspen, Jasindo, Jasa Raharja, Askrindo, dan Jamkrindo).
Ada juga klaster telekomunikasi dan media (Telkom dan LKBN Antara), klaster pembangunan infrastruktur (BUMN Karya dengan BUMN Semen). Lalu, ada juga klaster pariwisata, logistik, dan lainnya (Hotel Indonesia, Taman Wisata Candi, dan ITDC). Serta klaster sarana dan prasarana perhubungan (Angkasa Pura, Kereta Api Indonesia, dan Damri).
Adapun pasca terbentuknya UU 19/2003 tentang BUMN, pelaksanaan holdingisasi dimulai sejak tahun 2014, yang dilakukan terhadap enam sektor industri. Mulai dari holding perkebunan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN Group), dan holding kehutanan Perum Kehutanan Negara (Inhutani Grup).
Kementerian BUMN juga kemudian melakukan holding industri tambang PT Inalum (Bukit Asam, Timah, Aneka Tambang, Freeport Indonesia), holding minyak dan gas PT Pertamina (PT PGN), holding farmasi PT Bio Farma (Kimia Farma, Indofarma), dan holding asuransi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Askrindo, Jamkrindo, dan Jasa Raharja).
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Erick Beberkan Update Terbaru Realisasi Penyerapan Anggaran KBUMN
