Resmi, Mulai Hari Ini BEI Kelompokkan Emiten di 12 Sektor

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
25 January 2021 16:13
Masih Dihantui Virus Corona, IHSG Merah. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Masih Dihantui Virus Corona, IHSG Merah. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia resmi menerapkan klasifikasi sektor industri baru IDX Industrial Classification (IDX-IC) mulai Senin (25/1/2020). Sistem klasifikasi ini memperbarui dari yang sebelumnya Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) yang digunakan bursa sejak 1996.

Prinsip klasifikasi yang digunakan dalam IDX-IC berdasarkan eksposur pasar, berbeda dari JASICA yang menggunakan aktivitas ekonomi. Selain itu, struktur klasifikasi IDX-IC dirancang memiliki 4 tingkat klasifikasi, yaitu: sektor, sub-sektor, industri, dan sub-industri. Dengan struktur klasifikasi yang lebih dalam, maka IDX-IC dapat mengelompokkan jenis perusahaan tercatat yang lebih homogen.

Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Laksono Widodo mengatakan, sistem klasifikasi yang baru ini diharapkan akan memudahkan bagi investor institusi untuk melakukan analisis yang lebih akurat dan detail terkait perbandingan sektoral yang lebih relevan khususnya terkait strategi pengelolaan investasi.

"Adanya pengelompokan yang lebih tajam dan terukur, memudahkan investasi oleh stakeholder," kata Laksono, dalam jumpa pers secara virtual, Kamis (25/1/2021).

Dengan sistem klasifikasi yang baru ini, diharapkan penghitungan valuasi menjadi lebih fair. Sedangkan, bagi emiten yang saat ini belum terklasifikasi dan masuk kategori sektor lainnya, kini sudah dapat terperinci.

Jika sebelumnya di klasifikasi JASICA terdapat 9 sektor dengan 56 sub sektor turunannya, maka di sistem pengelompokkan yang baru, sektornya bertambah menjadi 12 sektor dengan 35 sub sektor, 69 industri, dan 130 sub industri, sehingga cakupannya lebih luas. Dengan demikian semua perusahaan terklasifikasi secara spesifik.

Adapun 12 sektor yang baru tersebut, yaitu:

  1. Sektor Energi,
  2. Sektor Barang Baku,
  3. Sektor Perindustrian,
  4. Sektor Konsumen Primer,
  5. Sektor Konsumen Non-Primer,
  6. Sektor Kesehatan,
  7. Sektor Keuangan,
  8. Sektor Properti dan Real Estat,
  9. Sektor Teknologi,
  10. Sektor Infrastruktur,
  11. Sektor Transportasi dan Logistik,
  12. Sektor Produk Investasi Tercatat.

Metode penentuan klasifikasi perusahan tercatat dalam IDX-IC didasarkan pada pendapatan terbesar yang terefleksi dalam laporan keuangan, baik dari laporan keuangan auditan maupun laporan tahunan.

Evaluasi berkala atas klasifikasi untuk masing-masing perusahaan tercatat akan dilakukan setiap tahun mulai bulan April dan akan efektif pada bulan Juli. Untuk perusahaan yang baru tercatat, maka penentuan klasifikasi akan menggunakan dokumen Prospektus dan akan efektif sejak perusahaan tersebut mulai tercatat di BEI.

Tujuan penerapan klasifikasi yang baru ini antara lain untuk menjawab kebutuhan perkembangan sektor-sektor perekonomian dan jenis perusahaan tercatat baru. Tak hanya itu, BEI juga menyelaraskan klasifikasi yang common practice digunakan di bursa saham lainnya.

Selain itu, untuk dapat memperlihatkan kinerja sektor, BEI juga meluncurkan 11 Indeks Sektoral IDX-IC. Indeks Sektoral IDX-IC dihitung menggunakan metode market capitalization weighted sejak hari dasarnya pada tanggal 13 Juli 2018 dengan nilai awal 1.000. Indeks Sektoral IDX-IC nantinya akan menggantikan 10 Indeks Sektoral saat ini yang mengacu pada JASICA.

Untuk mengakomodasi kebutuhan bisnis dan memberikan waktu penyesuaian, maka Indeks Sektoral yang mengacu pada JASICA tersebut akan tetap disediakan oleh BEI sampai dengan 30 April 2021.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warning! Luhut Mau DKI PSBB Ketat, IHSG Bisa Tertekan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular