
BEI Bakal Kelompokkan Emiten dalam 12 Sektor Industri

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia akan mulai menerapkan klasifikasi sektor industri baru bernama IDX Industrial Classification (IDX-IC). Pembaruan ini akan menambah sektor yang sebelumnya masih terbatas di Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) yang digunakan bursa sejak 1996 sampai saat ini.
Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi menuturkan, aturan klasifikasi yang baru ini rencananya akan diluncurkan Senin pekan depan, 25 Januari 2021. Namun, sistem ini masih akan digunakan selama masa transisi dalam 3 bulan ke depan. Nantinya, semua sektor yang lama akan berubah ke sistem klasifikasi yang baru.
Prinsip klasifikasi yang digunakan dala IDX-IC berdasarkan eksposur pasar, berbeda dari JASICA yang menggunakan aktivitas ekonomi.
"Tanggal 25 akan muncul pembagian sektor subsektor industri sub industri yang baru yang akan mengubah pengelompokan dan penyebutan sektor maupun industri dari perusahaan tercatat yang ada saat ini," kata Hasan Fawzi dalam paparan secara daring, Rabu (20/1/2021).
Jika sebelumnya di klasifikasi JASICA terdapat 9 sektor dengan 56 sub sektor turunannya, maka di sistem pengelompokkan yang baru, sektornya bertambah menjadi 12 sektor dengan 35 sub sektor, 69 industri, dan 130 sub industri, sehingga cakupannya lebih luas. Sehingga semua perusahaan terklasifikasi secara spesifik.
Adapun 12 sektor yang baru tersebut antara lain, energi, barang baku, perindustrian, konsumen primer, konsumen non-primer, kesehatan, keuangan, properti dan real estat, teknologi, infrastruktur, transportasi dan logistik, serta produk investasi tercatat.
Tujuan penerapan klasifikasi yang baru ini antara lain untuk menjawab kebutuhan perkembangan sektor-sektor perekonomian dan jenis perusahaan tercatat baru. Tak hanya itu, BEI juga menyelaraskan klasifikasi yang common practice digunakan di bursa saham lainnya.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000