Antam Digugat Lagi, Dituntut Ganti Rugi Emas 25,2 Kg

Monica Wareza, CNBC Indonesia
22 January 2021 12:50
Emas Antam (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Emas Antam (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini perusahaan BUMN produsen emas dan nikel, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) digugat oleh salah satu konsumennya, Budi Said di Surabaya dan diharuskan membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas (1.136 kilogram emas) kepada Budi Said.

Ternyata ini bukan kejadian pertama, Antam juga digugat oleh Robin Sujoyo dan Troy Haryanto di Pengadilan Negeri Surabaya. Kedua penggugat ini diwakili oleh kuasa hukumnya Lisa Rachmat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya gugatan ini bernomor perkara 951/Pdt.G/2020/PN Sby pada 2 Oktober 2020. Proses persidangan gugatan ini masih berjalan dengan agenda persidangan berikutnya akan dilaksanakan pada 26 Januari 2021 mendatang.

Kali ini Antam tak digugat sendiri, melainkan bersama dengan empat tergugat lainnya yakni Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanti dan Eksi Anggraeni.

Dalam petitumnya, para tergugat diwajibkan untuk membayarkan uang tunai senilai Rp 1,42 miliar dan emas batangan sebesar 25,22 kilogram atau setara dengan Rp 24,13 miliar.

Tergugat juga diwajibkan untuk membayarkan kerugian materil maupun immateril senilai total Rp 24,80 miliar, terdiri dari kerugian materil 16,76 miliar dan immateril 8,04 miliar.

Selain itu perusahaan juga dituntut untuk sita jaminan (conservatoir beslag) berupa emas batangan seberat 25,22 kilogram dan aset tanah serta bangunan milik tergugat perseorangan.

Para tergugat juga diharuskan membayar uang paksa (dwangsom) kepada dua penggugat senilai Rp 5 juta setiap hari apabila lalai dalam memenuhi putusannya terhitung sejak putusan perkara a quo diucapkan dalam persidangan sampai dengan para tergugat memenuhi putusan perkara a quo secara tanggung renteng.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Saham ANTM Nyungsep Berhari-hari Hingga ARB, Karena Ini?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular